PALI – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com, Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,kegiatan pelatihan dan penyuluhan hukum tentang pernikahan dini berlangsung di Desa Raja,Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, pada Senin (30/12/2024).
Acara yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan,Kepolisian,TNI dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tanah Abang Darmawan SH,Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Abang Almukminin, S.Pdi., M.Si,Kepala Desa Raja Aswin Markosuma,Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raja Azwar Anas, S.Pdi,serta para tamu undangan.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Raja Bripka Beni Arshal.
Dari unsur TNI, Danramil Pendopo PALI diwakili oleh Babinsa Desa Raja, Koptu Mahmud.
Dalam sambutannya,Camat Tanah Abang Darmawan, SH,menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah preventif,untuk mengurangi angka pernikahan dini di wilayah tersebut.
“Pernikahan dini bukan hanya berdampak pada kehidupan pribadi pasangan, tetapi juga pada aspek sosial dan pembangunan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami dampak negatifnya melalui kegiatan ini,” ujar Darmawan.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Tanah Abang Almukminin,S.Pdi., M.Si.,memberikan penjelasan hukum terkait pernikahan dini.
“Dalam Undang-Undang Perkawinan,usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun,Hal ini bertujuan untuk melindungi anak-anak kita dari risiko kesehatan,sosial dan ekonomi,” jelas Almukminin.
Sementara itu,Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan,S.H yang disampaikan oleh
Bhabinkamtibmas Desa Raja, Bripka Beni Arshal, yang hadir mewakili Kapolsek Tanah Abang, memberikan arahan kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami terus berupaya memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat,termasuk terkait isu-isu penting seperti pernikahan dini.Selain itu,kami juga mendorong warga untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan seperti pencurian dan perampokan,” kata Bripka Beni.
Bripka Beni juga mengingatkan Pemerintah desa tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan,tetapi juga memonitoring penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,”tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 15.30 WIB ini,ditutup dengan pesan-pesan kamtibmas kepada warga Desa Raja. Kepala Desa Raja, Bapak Aswin Markosuma,mengapresiasi kehadiran seluruh pihak dalam mendukung kegiatan ini.
“Kami berterima kasih atas perhatian semua pihak dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Raja.Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan,” ujar Kepala Desa.
Penyuluhan hukum tentang pernikahan dini ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.
“Sehingga mampu menekan angka pernikahan dini di Desa Raja dan sekitarnya.” Pungkas sang Kades.