KabarNusa24.Com//Garut, – Listrik menjadi kebutuhan pokok masyarakat karena hampir semua aktivitas membutuhkannya. Keberadaan tiang listrik pun menjamur di pinggir jalan besar hingga perkampungan warga.
Bahkan, tak jarang tiang listrik berdiri di lahan pribadi warga. Tiang listrik yang berdiri di lahan warga ini bisa dikatakan mengganggu tidak mengganggu.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) lazim menggunakan tanah milik warga untuk membangun infrastruktur jaringan listrik. Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik. Tidak sedikit tiang-tiang listrik PLN sudah dibangun sejak puluhan tahun silam, saat pemerintah genjar melakukan elektrifikasi di berbagai pelosok pedesaan di era Presiden Soeharto. Pembangunan infrastruktur PLN sendiri terus dilakukan seiring dengan bertambahnya jumlah pelanggan baru PLN hingga saat ini, misalnya saja di kawasan yang banyak dibangun perumahan.
juga apabila warga memiliki tanah kosong atau pekarangan di depan rumah tiba-tiba ditanam tiang listrik PLN, apakah warga bersangkutan bisa mengajukan ganti rugi.
lain halnya yang terjadi di Kp. Salakuray Desa Salakuray Kecamatan Bayongbong Garut
Salasatu warga keluhkan sebut saja TN (50 thn ),membeberkan ke awak media Kabarnusa24.Com, selama 24 thn berdirinya Gardu Listrik di belakang Garasi Rumah saya seatap di halaman tanah saya Pribadi, memang saya pemilik ke dua rumah ini saat membeli pun Gardu listrik ini sudah ada, namun sangat di sayangkan saya sudah menjadi pemilik rumah ini pihak dari PLN sampai saat ini belum pernah menemui saya padahal saya sudah membeli nya 24 tahun kebelakang sekitar thn 2000 , keberadaan gardu listrik tersebut memang bisa di katakan mengganggu takut ada apa-apa, apalagi kalaw ada kerusakan Gardu tersebut menjadi was was kepada keluarga saya takut ada apa-apa ,apalagi kalau ada Petir suka ada percikan listrik di bawah Gardu, dan kadang dari pihak PLN ketika ada perbaikan mengerjakan sambil geredag gurudug hingga genteng atap rumah saya pada pecah, boro boro ada kompensasi , genteng pada pecah juga belum pernah di perbaiki, pernah juga alat pengajul listrik jatuh terus banyak genteng yang pecah gak di perbaiki lagi, apalagi baru kemarin kemarin pada benerin gaduh listrik, mana saya lagi sakit gigi mana berisik dalam pengerjaan, di pikir kaya saya yang bukan pemilik rumah nya. Ungkapnya, Tgl ( 01/12/2024 ).
Bahkan samapai saat ini tgl 01/01/2025 Belum ada dari pihak PLN Ke sini.

Saat di wawancara Samsul Manager Teknis unit PLN Cikajang di kantor nya di duga tidak mau di wawancara dan suruh menghentikan kamera rekaman awak media saya belum berkenan di Vidio,dan menunjukan silahkan saja temui humas PLN Garut , kalau terkait keluhan Gardu listrik kita harus surpai dulu dan bagaimana cari solusinya, memang kalaw pembangunan Gardu listrik wajib harus ada ijin yang tertulis dari pemilik tanah nya kalau posisi Gardu listrik tersebut di milik tanah pribadi tentunya, kita takan berani mendirikan gardu listrik atas tanpa se ijin yang pemilik tanah nya.Karena pembangunan gardu listrik lama sekali, sedangkan untuk pembangunan Gardu listrik tidak ada kompensasi dalam UUD nya, yang ada walaupun itu di tanah milik pribadi, yang berlaku kompensasi atau ganti rugi itu hanya pada pembangunan Tapak tower tegangan energi listrik Tranmisi, kalaw untuk pembangunan Gardu listrik di tanah milik pribadi se Indonesia pun tidak ada kompensasi, tapi kita bisa cari solusi dengan pemilik tanah nya di cek dulu ke TKP. Terkait UUD Nomor 30 tahun 2009 saya tidak bisa menjawab itu karena bukan kapasitas saya,karena di PLN juga ada aturan turunan, secara teknis itu di jelaskan yang di keluarkan direksi PLN uproup pal nya kementerian ketenaga kerjaan listrik,karena selama ini se Indonesia untuk pembangunan Gardu listrik tidak ada kompensasi.Ungkapnya Tgl, ( 04/12/2024)

Lain halnya yang di katakan Yulian sebagai Humas PLN Kabupaten Garut menjelaskan pasti history nya yang di bangun Gardu duluan gak mungkin rumah duluan, kemudian di bangun gardu di dalam rumah gimana bangun nya, kemudian gak ada satupun orang di kawasan lingkungan nya yang mau di bangun Gardu listrik atau apapun logika nya seperti itu. Klaw di tanah pribadi kita harus cek dulu sertefikat nya timbul nya tahun berapa, dan apabila mau pencabutan matrial nya itu di susun dulu RAB dan biaya nya di bebankan ke pemohon/pelanggan klw terkait kompensasi di Pasal 30 ayat 4 yang ada kompensasi itu untuk Tranmisi tower, klw UUD no 30 tahun 2009 , isi nya pasal 30 ayat 3 yang berbunyi kompensasi sebagaimana yang maksud menggunakan secara tidak langsung mungkin pemilik saham yang mengakibatkan mengurangi nya nilai ekonomi,atas nama bangunan dan saham yang di lintasi Tranmisi tenaga listrik. Nah kalaw kita itu distribusi, kalau Tranmisi itu Tower tenaga listrik memang ada secara anggaran nya , kalau Gardu listrik tidak ada kompensasi nya , bahkan kalau di lihat dari histori nya jaman dulu memasang Gardu listrik cukup dengan lisan sudah pasti mengijinkan.. Tegas, Tgl (12-12-2024)
Menurut aturan dalam UUD
Ganti rugi tiang listrik PLN di tanah pribadi Aturan terkait kompensasi penggunaan tanah atau ganti rugi atas penanaman tiang PLN sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, terutama dalam Pasal 27 dan Pasal 31. Disebutkan dalam Pasal 27, untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik berhak menggunakan tanah atau melintas di atas tanah atau di bawah tanah atau bangunan, untuk pembangunan jaringan listrik. PLN juga berhak memotong atau menebang tanaman yang menghalangi pembangunan jaringan listrik. Untuk skema ganti rugi atas tanah kemudian diatur dalam Pasal 30. Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 ayat (1). “Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” tulis Pasal 30 ayat (2). Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009. Namun secara umum, perhitungan nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan lokasi tanah maupun aspek lain sesuai dengan pertimbangan dan taksiran appraisal (penilai).
( Team )