Tutup
Berita

Diduga Tidak Transparan Proyek Dana Hibah Pembangunan RKB Madrasah Yayasan Hidayatus Shomad Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun

18
×

Diduga Tidak Transparan Proyek Dana Hibah Pembangunan RKB Madrasah Yayasan Hidayatus Shomad Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun

Sebarkan artikel ini
Diduga Tidak Transparan Proyek Dana Hibah Pembangunan RKB Madrasah Yayasan Hidayatus Shomad Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun

Diduga Tidak Transparan Proyek Dana Hibah Pembangunan RKB Madrasah Yayasan Hidayatus Shomad Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun

Madiun, Kabarnusa24.com – Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah Yayasan Hidayatus Shomad Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, tepatnya di Dusun Bruwok, diduga sengaja disembunyikan untuk diketahui oleh Publik.

Pasalnya, selain tanpa papan informasi, seseorang yang diduga Nadzir atau Ketua Yayasan juga nekat untuk berbohong saat di konfirmasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Saat Tim menemui di lokasi Sumadi selaku ketua Yayasan Hidayatus Shomad tidak mau mengakui dirinya, justru berbohong mengaku sebagai orang lain yang membantu mengerjakan proyek madrasah tersebut. Selasa (31/12/2024)

”Kulo rencange, Pak sumadi niki wau kesah ket injing (saya temannya, Pak Sumadi pergi dari tadi pagi), ” jawabnya singkat.

Hal ini menjadi tanda tanya besar, sebenar nya apa yang ditutupi dan disembunyikan oleh Ketua Yayasan terkait proyek dari Dana HIBAH Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebesar Rp. 300 Juta tersebut.

Apakah memang benar adanya dugaan pos-pos anggaran di luar RAB ? atau proyek tidak sesuai spek ? Sebab dari pantauan dilokasi proyek RKB juga terlihat hanya rehabilitasi bangunan lama.

Sementara itu penggiat anti korupsi LSM Gempur DPD Jawa Timur M. Fauzan menyorot pembangunan tersebut dalam proyek tidak nampak pemasangan Papan Proyek sebagai bentuk transparansi atau Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

” Ya, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi kegiatan sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik. Papan informasi kegiatan ini harus memuat sumber dana, volume, lokasi, dan total anggaran.” Ungkapnya

Masih kata Fausan Mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini sebagai implementasi azas transparansi agar masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Dengan harapan proyek tersebut sesuai dengan perencaan atau Spesifikasi RAB yang ada.

“Disisi lain Sumadi adalah seorang pengajar P3K Guru Agama disalah satu sekolah di Wilayah Kecamatan Saradan, kenapa harus berbohong kepada Media dan LSM sebagai sosial kontrol, apakah memang ada yang sengaja di sembunyikan dari masyarakat,” Tegas Fauzan.

Dari temuan tersebut Tim juga berusaha konfirmasi kepada kepala Desa Klumutan sebagai pemangku wilayah.

“Dengan temuan ini, kami berharap adanya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah proyek tersebut telah sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang ada, serta agar transparansi dalam penggunaan dana hibah dapat terjaga demi kepentingan masyarakat,” tandas Fauzan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *