Tutup
Daerah

Surat Klarifikasi Tertunda, Pengembalian Jabatan Kadarsyah Belum Terwujud

2
×

Surat Klarifikasi Tertunda, Pengembalian Jabatan Kadarsyah Belum Terwujud

Sebarkan artikel ini
Surat Klarifikasi Tertunda, Pengembalian Jabatan Kadarsyah Belum Terwujud

Surat Klarifikasi Tertunda, Pengembalian Jabatan Kadarsyah Belum Terwujud

Lampung Utara,Kabarnusa24.Com — Proses pengembalian jabatan Drs. H. Kadarsyah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara hingga saat ini belum terealisasi. Kendala administrasi disebut sebagai alasan utama keterlambatan, meskipun pengembalian jabatan ini telah disepakati melalui akta perdamaian (van dading).

Tim kuasa hukum Kadarsyah telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi dalam audiensi yang berlangsung pada 17 Desember 2024. Namun, hingga 31 Desember 2024, surat klarifikasi yang dijanjikan Pemkab belum diterima oleh pihak Kadarsyah.

Pada Kamis, 2 Januari 2025, Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., tidak dapat memberikan keterangan karena sedang tidak berada di tempat. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M., menjelaskan bahwa surat tersebut “sedang dalam proses”.

Samsi Eka Putra, kuasa hukum Kadarsyah, menyatakan, “Hari ini kami telah bertemu dengan Sekda dan mendapatkan penjelasan bahwa surat tersebut masih dalam proses sedang ditahap koreksi. Sebelumnya, kami berharap surat ini dapat diterima sebelum akhir tahun 2024. Namun, karena kesibukan di akhir tahun, penyelesaian surat tertunda,” ujar Samsi Eka Putra, kuasa hukum Kadarsyah. (Tim SPRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *