Tutup
BeritaBisnisDaerahOpini

Birokrasi Rumit, Media Siber Jabar Terjepit: Regulasi Butuh Pembaruan

6967
×

Birokrasi Rumit, Media Siber Jabar Terjepit: Regulasi Butuh Pembaruan

Sebarkan artikel ini
Birokrasi Rumit, Media Siber Jabar Terjepit: Regulasi Butuh Pembaruan

JAWABARAT, Kabarnusa24.com — Regulasi pemberkasan perusahaan media siber di Jawa Barat memicu berbagai pertanyaan di kalangan praktisi media. Banyak pihak mendesak lembaga pemerintah untuk memperbarui aturan standar demi mempermudah proses kerja sama antara media dan institusi pemerintahan.

Dewi Apriatin, selaku Pimpinan Redaksi Satunews.id, menyampaikan, “Kami berharap adanya kemudahan dalam menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah. Aturan yang ada harus sederhana dan praktis.”

Saat ini, aturan yang berlaku seringkali dianggap terlalu rumit dan memakan waktu. Persyaratan administratif seperti verifikasi E-Katalog dan pelaporan keuangan dianggap memberatkan, terutama bagi media kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Dewan Pers diharapkan mengambil langkah tegas untuk memperbarui aturan yang lebih sesuai dengan dinamika industri media digital saat ini. Aturan baru diharapkan dapat memilah media yang memenuhi standar profesionalisme dari yang tidak, tanpa mengorbankan media kecil yang berkomitmen untuk menjalankan fungsi jurnalistik.

Namun, perlu dicermati pula potensi konflik yang dapat muncul jika pembaruan aturan dilakukan tanpa melibatkan semua pemangku kepentingan. Musyawarah dan mufakat menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah, media, dan masyarakat.

Sementara, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, juga menyoroti banyaknya keluhan dari anggotanya di wilayah Jawa Barat terkait birokrasi yang berbelit-belit dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah. “Hanya untuk menjalin kerja sama saja, kok rasanya sulit dan berbelit. Cobalah dipermudah, toh anggarannya juga sudah ada,” jelasnya.

Agus Chepy menyampaikan bahwa untuk mengatasi persoalan ini, banyak rekomendasi yang dapat dipertimbangkan, antara lain:

1. Perbarui Aturan Pemberkasan Media Siber: Regulasi harus lebih adaptif terhadap kebutuhan media digital tanpa mengurangi transparansi dan akuntabilitas.

2. Permudah Proses Permohonan: Proses administratif perlu lebih efisien dan transparan, misalnya dengan menyediakan panduan digital dan pendampingan teknis.

3. Jamin Keamanan dan Kenyamanan Wartawan: Pemerintah dan institusi terkait perlu memastikan wartawan dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman.

Agus Chepy menekankan pentingnya memperkuat dialog antara pemerintah dan media, misalnya melalui forum diskusi rutin, di mana kedua pihak dapat saling memahami kebutuhan dan kendala masing-masing. “Melalui dialog yang terbuka, kedua pihak dapat mencapai solusi yang saling menguntungkan,” tuturnya.

Selain itu, Agus Chepy menambahkan, bahwa PPWI Jawa Barat akan segera mengirimkan surat kepada Diskominfo Jawa Barat untuk mengajukan audiensi dan rembuk bersama, guna memperoleh kejelasan terkait aturan yang selama ini dirasa dipersulit.

“Dengan pembaruan aturan yang tepat, kami berharap kolaborasi antara pemerintah dan media di Jawa Barat dapat berjalan lebih baik dan mendukung terciptanya informasi yang berkualitas bagi masyarakat,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *