Lampung Tengah ,Kabarnusa24.Com – Kembali mencuat terkait polemik sengketa lahan Serifikat Hak Milik (SHM) No : 721 milik Slamet Riyanto selaku pemegang ahli waris paimin almarhum.
Semakin menunjukkan pembuktian Koprasi Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung Tengah, teridentifikasi kuat di duga jaringan mafia tanah di Lampung dan kebal hukum.
Seperti peristiwa 30 Desember 2024 telah terjadi pengerusakan tiang dan kabel listrik yang di pasangkan Slamet Riyanto di lokasi objek SHM No 721.
Kemudian pada 3 Januari 2025 telah terjadi peristiwa serupa yang nyaris ricuh di lokasi, beberapa orang Security PT GMP mencekal menghalang halangi Slamet Riyanto untuk menanam singkong dalam lahan SHM No : 721 seluas 20.000m2.
Selanjutnya di beberapa laporannya Slamet Riyanto di Kepolisian wilayah hukum Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah atas dugaan penyerobotan, pengerusakan selalu berakhir nihil, tampa ada kepastian hukum.
Dalihnya Kepolisian ” dalam laporan Slamet Riyanto tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana, melainkan dapat di tempuh melalui proses hukum lain atau (Perdata).
“Alasan tersebut terurai dalam berita acara Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Kepolisian di wilayah hukum Polda Lampung dan di dalam berita acara SP2HP hasil penyelidikan Kepolisian wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
Dalam 2 (dua) SP2HP dengan jenis laporan berbeda menyebutkan pihak terduga selaku terlapor penyerobotan dan pengerusakan di objek perkara SHM Nomor : 721 .” Penyidik Kepolisian menerangkan terlapor memiliki Akta Jual Beli ( AJB ) 2003 a.n Yuli Astono.
Adanya berita acara SP2HP Kepolisian ada alas hak AJB kepemilikan terduga jaringan mafia tanah Koperasi Gunung Madu .” Yang mengklaim objek tanah SHM Nomor 721.
Menurut Slamet Riyanto AJB tersebut salah objek dan di terangkan objek teritorial pada AJB tahun 2003.” a.n Yuli Astono berlokasi di Desa Gunung Agung Kecamatan Terusan Nyunyai.
“Sedangkan wilayah objek teritorial dalam SHM Nomor : 721 – tahun 1978.” Berlokasi di Desa Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nyunyai.
Dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan laporan Slamet Riyanto dengan BPN terkait ada alas hak lain di dalam objek SHM 721.
Jawaban tersebut, di jelaskan BPN bahwa SHM 721 tunggal, tidak ada alas lain atau ganda dan status tanah aktif, hasil plotting BPN.” SHM 721 benar keberadaannya tanah tersebut di Desa Bandar Sakti
Dengan demikian dapat saya duga terlapor Koperasi Gunung Madu Plantations (GMP) telah mengelabui petugas Kepolisian yang menggunakan alas hak objek lain.
Saya berkeyakinan Koperasi Gunung Madu telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 385 KUHP ,” terhadap hak millik saya yang syah di mata hukum.
Harapan Slamet Riyanto dengan Kepolisian wilayah hukum Polda Lampung, agar dapat menangkap, mempenjarakan, memiskinkan terduga para mafia tanah Koperasi Gunung Madu, ” tandasnya,- (TIm/Red).