Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kembali Amankan Satu Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Viral di Sungkai Utara
Lampung Utara,Kabarnusa24.Com – Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali mengamankan satu pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap seorang perempuan yang Viral di Sungkai Utara beberapa minggu yang lalu.
Pelaku berinisial MR (40) diamankan saat berada di rumahnya di Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar pukul 08.20 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh saat di hubungi membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, satu lagi pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan yang viral di Sungkai Utara telah kita amankan saat berada di rumahnya,” kata AKP Boyoh, Minggu (5/1/25).
Lanjut Kasat, untuk pelaku kini sudah di amankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian korban, satu plastik berisikan sisa cabai dan satu unit Blender warna bening.
“Akibat perbuatannya, pelaku yakni dikenai Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan viral terhadap korban Wulandari (24) di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Hasil penyelidikan, kasus tersebut dilakukan pelaku DE (31) dan MR (40) warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara, Lampung Utara.
Penyebab, dipicu permasalahan dugaan perselingkuhan korban dengan suami dari pelaku DE inisal N.
Akibat dari tindak pidana ini korban mengalami luka memar pada sejumlah anggota tubuh hingga sakit pada area intim, hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit. (Arson/ris)