Tutup
Sekapur Sirih

Keutamaan Sedekah Secara Sembunyi-Sembunyi dan Batasan Mempublikasikannya

2007
×

Keutamaan Sedekah Secara Sembunyi-Sembunyi dan Batasan Mempublikasikannya

Sebarkan artikel ini
Keutamaan Sedekah Secara Sembunyi-Sembunyi dan Batasan Mempublikasikannya

JAKARTA, Kabarnusa24.com — Bersedekah dapat dilakukan secara diam-diam dari orang lain seperti tidak mempublikasikannya di media sosial maupun dilakukan dengan terang-terangan di depan umum.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan, hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 274:

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْننَ

”Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS Al Baqarah [2]: 274)

Ulama yang akran disapa Kiai Muiz ini menerangkan, bersedekah dengan cara diam-diam tidak dihadapan publik lebih mendekati ikhlas dan jauh dari sifat riya, pamer kebaikan di depan umum.

Namun demikian, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jakarta ini menjelaskan, bersedekah dengan cara terang-terangan bukan berarti dilarang, bahkan menjadi bernilai tambah ibadah jika ada tujuan maslahah (kebaikan) yang kemudian ditiru oleh orang lain untuk melakukan yang sama.

“Orang yang bersedekah baik dengan cara diam-diam atau terang-terangan harus tetap diniatkan semata-mata karena Allah, ikhlas karena Allah bukan untuk untuk yang lainya,” kata Kiai Muiz, Senin (6/1/2025).

Kiai Muiz menuturkan, ikhlas dalam menjalankan ibadah, termasuk seperti bersedekah itu ada tiga tingkatan.
Pertama, menjalankan perintah Allah SWT semata-mata untuk-Nya, bukan ingin dapat pahala dan masuk surga dan juga bukan bertujuan karena takut dosa masuk neraka. Ikhlas seperti ini adalah ikhlas yang paling tinggi.

Kedua, menjalankan ibadah seperti shalat, sedekah dan lainnya dilakukan selain karena Allah SWT juga dilakukan bertujuan ingin dimasukkan ke surga dan selamat dari siksa neraka.

Ketiga, yakni ikhlas yang paling rendah di bawah dua model ikhlas di atas. Kiai Muiz mengungkapkan, beramal selain karena Allah SWT juga ingin disanjung atau didengar oleh orang lain.

“Harapannya dalam beribadah kita tetap belajar untuk ikhlas, baik ikhlas yang paling tinggi, sedang atau minimal ikhlas paling rendah, tetap mau melakukan kebaikan, sekalipun belum bisa untuk total sepenuhnya untuk bisa ikhlas,” paparnya.

Menurutnya, seseorang itu lebih baik mau beramal atau melakukan kebaikan, sekalipun belum bisa ikhlas sepenuhnya ketimbang tidak mau beramal sama sekali.

Lebih lanjut, Kiai Muiz mengungkapkan dua dalil terkait keutamaan bagi seseorang yang bersedekah secara diam-diam. Berikut dua dalilnya:

Pertama, QS al-Baqarah: 271

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: اْلإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَااجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah dengan naungan ‘Arsy-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali hanya naungan-Nya semata (yaitu) imam (pemimpin) yang adil, pemuda yang tumbuh besar dalam beribadah kepada Rabbnya, seseorang yang hatinya senantiasa terpaut pada masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah, di mana keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah, dan seorang laki-laki yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang berkedudukan lagi cantik rupawan, lalu ia mengatakan, “Sungguh aku takut kepada Allah.”, seseorang yang bersedekah lalu merahasiakannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya, dan orang yang berdzikir kepada Allah di waktu sunyi, lalu berlinanglah air matanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ajak kebaikan

Lebih lanjut, dia mengatakan aktivitas sedekah hukumnya boleh untuk dipublikasikan di media sosial dengan tujuan mengajak orang untuk bersedekah.

Menurut Kiai Muiz, seseorang yang bersedekah kemudiaan mempublikasikan di media sosial dengan tidak mengurangi keikhlasannya tetap mendapatkan pahala.

“Kalau soal boleh atau tidak, ya boleh. Tujuannya apa publikasi? Untuk mengajak (bersedekah). Saya kira kalau sedekah dengan publikasi dengan tidak mengurangi rasa keikhlasannya saya kira tetap berpahala,” kata dia.

Kiai Muiz menjelaskan, dalam bersedekah itu bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan cara bil jahri (jelas). Kedua, bis sirri (tidak ditampakkan).

Dia menuturkan, kedua cara itu dapat dilakukan dalam konteks dan tujuannya apa. Jika dilakukan dengan bil jahri (jelas/ditampakkan) adalah untuk mengajak kepada yang baik seperti bersedekah adalah hal yang bagus.

“Kemudiaan kalau yang tidak terang-terangan itu tujuannya lebih menyelemarkan diri dari ria dan sebagainya (itu juga bagus),” ungkapnya.

Kiai Muiz menekankan, terkait maraknya aktivitas sedekah yang kerap dipublikasikan di media sosial adalah persoalan ikhlas.
Kiai Muiz menjelaskan, ikhlas itu amrun qolbiyyah (sesuatu yang sifatnya dalam hati). Sifat ikhlas tidak bisa diucapkan.

“Saya ikhlas, ya gak bisa. Ikhlas itu ya sama-sama kita tidak tau karena amrun qolbiyyah. Jadi kalau yang bis sirri untuk menyelamatkan dari riya, itu kan salah satu tujuan positifnya,” kata dia.

Kemudiaan, Kiai Muiz menegaskan, apabila sedekah itu ditampakkan, itu juga boleh dilakukan. Menurutnya, yang tidak boleh adalah orang yang punya uang, tetapi tidak mau bersedekah.

“Hanya saja bagi yang sedekah dengan terang-terangan atau dipublikasi kembali kepada niatnya apa. Namanya ibadah itu karena Allah. Tapi dalam konteks mengajak atau konten dakwah, saya kira boleh. Ikhlas atau tidaknya, itu kan tergantung bagaimana orangnya,” paparnya.

Sumber: MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *