Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Lampung Utara, Kabarnusa24.Com – Seorang Petani berinisial P (34) warga Desa Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut aja Bunga.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, berdasarkan serangkaian penyelidikan anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku,
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku lalu tim melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kasat Reskrim berikut 1 bilah senjata tajam jenis golok,” Jum’at (10/1/25).
Palaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 Sekira Pukul 08.00 Wib korban sedang memijit terlapor setelah itu terlapor langsung mengangkat korban kedalam kamar setelah itu menodongkan senjata tajam jenis golok lalu mengancam akan membunuh korban kalau korban tidak mau menuruti napsu hasrat pelaku.
Kemudian pelaku menyetubuhi korban, peristiwa persetubuhan dan pencabulan tersebut telah dilakukan terlapor kepada korban sebanyak dua kali.(ris/arson)