PALI – Sumatra Selatan, Kanarnusa24.Com, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun I, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial AD (20) berhasil ditangkap,sementara seorang pelaku lainnya berinisial AG, masih dalam pengejaran polisi.
Kejadian ini dilaporkan pada 3 Desember 2024 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-400/XII/2024/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel.
Insiden terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban,RN Bin CO (37), seorang petani di Desa Benuang.
Korban terbangun dari tidurnya, dan mendapati sepeda motornya, Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor rangka MH3SG5620MK384170 dan nomor mesin G3L8E0726639, telah hilang.
Korban juga menemukan dinding samping rumahnya dicongkel.
Setelah pencarian bersama dua orang saksi,sepeda motor tersebut ditemukan dihutan Desa Karta Dewa.
Di lokasi, korban mendapati pelaku AD dan AG tengah membongkar sepeda motornya.
“Saat kita didekati, kedua pelaku melarikan diri, meninggalkan sepeda motor yang telah rusak.” ujar korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan langsung melapor ke Polisi.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H., memerintahkan Kanit Pidum Ipda Muhammad Fadli bersama Tim Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan.
Pada 10 Januari 2025, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan AD di Desa Karta Dewa,AD kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan,ia mengakui semua perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,termasuk obeng,kunci pas modifikasi,mata obeng plus dan sepeda motor korban.
AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H.,mengapresiasi kinerja cepat Tim Beruang Hitam dalam mengungkap kasus ini.
“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal,Kami akan terus mengupayakan keamanan dan keadilan bagi masyarakat PALI,”ujar Kapolres kepada awak media ini pada Sabtu Pagi (11/1/2025).
Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H juga menegaskan,bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini.Proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegas AKP Nusron.
Sementara itu,saat dikonfirmasi wartawan dari media ini,Kanit Pidum Ipda Muhammad Fadli menjelaskan detail penangkapan.
“Pelaku AD sudah mengakui perbuatannya,kami juga menghimbau kepada pelaku lainnya yang masih buron,untuk segera menyerahkan diri.Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI,”tandas senior Reserse yang telah berkelana diberbagai wilayah ini.
Turut diamanatkan juga Barang Bukti berupa 1 buah obeng merk POPEYE berwarna hitam dan hijau, 1 kunci pas ukuran 15 dan 14 yang dimodifikasi,1 mata obeng plus dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX biru dengan nomor rangka MH3SG5620MK384170 dan nomor mesin G3L8E0726639.
Dengan penangkapan ini, Polres PALI kembali menunjukkan dedikasi dalam menjaga keamanan wilayah dan menegakkan hukum.
“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres PALI dalam memberantas kejahatan demi melindungi masyarakat.”pungkas Kanit Pidum didampingi juga oleh Team Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI.
Sumber : Polres PALI