Medan, Kabarnusa24.com ||| Team Spartan (Pemburu Begal) Polrestabes Medan dan Polsek Delitua berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang beraksi di wilayah hukum Polsek Deli Tua dan Patumbak tepatnya di sepanjang Jalan AH Nasution Under pass, Titi Kanal Titi Kuning dan Marindal dan Jalan STM Medan.
Pelaku berinisial B (23) warga Jalan Purwo, Gang Melati III, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, GRS alias PA (18), dan RAF alias S (18) warga Jalan Stasiun, Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua, Deli Serdang.
Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Taryono, Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma SH dan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH.Mh juga turut serta saat menggelar konferensi pers di Jalan Brigjend Hamid Titi Kanal Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat (10/1/2025) sore.
Dalam paparannya, Kombes Gidion menjelaskan kronologis kejadian tersebut, yakni pada hari Jumat (3/1/2025) sekira pukul 02.30 Wib, saat itu korban bernama Ismail melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 3100 ALZ dengan tujuan mau pulang ke Deli Tua.Namun, dipertengahan jalan, tepatnya di Jalan Brigjend Hamid Titi Kanal, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, korban melihat ada enam orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan tiga unit sepeda motor langsung menyalip ke arah sebelah kanan, kemudian dia terkejut lalu tiba-tiba sepeda motornya mati, pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah parang, namun dari arah belakang korban mendengar teriakan suara teman- teman pelaku “bacok-bacok”.
“Karena mendengar suara tersebut korban ketakutan dan menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3100 ALZ. Dan korban melaporkannya ke Polsek Delitua,” ujar Kombes Gidion.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan menuturkan kronologis penangkapan terhadap tersangka, pada hari Selasa (7/1/2025) sekira pukul 18.00 WIB, Team Spartan Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan tentang pelaku kasus perampasan sepeda motor di Jalan Brigjend Hamid Jembatan Titi Kanal/ Titi Kuning, selanjutnya mengambil data CCTV sebelum TKP, di TKP dan setelah TKP menuju arah larinya pelaku serta menganalisa CCTV disekitaran TKP tersebut dengan hasil pelaku melarikan diri ke Jalan Brigjend Hamid berbelok ke Jalan Ladang menggunakan tiga unit sepeda motor yakni Honda Vario hitam dikendarai R (DPO) bersama G, Honda Beat hitam dikendarai B dan Honda Beat Merah Hitam (milik korban) dikendarai A (DPO).
“Sesuai hasil analisa bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diamankan terkait pengerusakan warkop Dani yakni B dan GR. Hasil interogasi terhadap kedua pelaku dan didapat fakta-fakta bahwa benar telah merampas sepeda motor milik korban bersama dengan pelaku B, R dan A, lalu melarikan diri melalui Jalan Ladang,” tuturnya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan, pada hari Kamis (9/1/2025), sekira pukul 13.00 Wib, hingga melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku R, dan A.
Berdasarkan hasil Lidik pukul 15.00 Wib, pelaku R berhasil diamankan di kos kosan Jalan Sei Muara beserta barang bukti sepeda motor, HP dan sandal, lalu berangkat ke Jalan Cempaka Sari (rumah pelaku Mujahidin) mengamankan sajam yang digunakan, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku A, namun pelaku R mencoba untuk melarikan diri, lalu petugas memberikan tembakan peringatan dan tidak diindahkan lalu petugas pun akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kedua kaki pelaku, setelah itu R dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan pengobatan dan perawatan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua guna proses hukum lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 1 jaket hoodie hitam milik pelaku G dan 1 celana panjang, alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi. “3 baju warna hitam, 1 celana jeans pendek warna biru dongker, 1 Hp Iphone warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario (sudah diserahkan kepada korban, Ismail), 1 unit sajam jenis parang”, “Kelompok pelaku begal ini beraksi mulai dari jam 02.00 WIB – 05.00 WIB pagi,” pungkasnya.