Tutup
Berita

Kejari Palembang Tetapkan Deliar Marzoeki dan AL Stafnya Sebagai Tersangka OTT di Disnakertrans Provinsi Sumsel

0
×

Kejari Palembang Tetapkan Deliar Marzoeki dan AL Stafnya Sebagai Tersangka OTT di Disnakertrans Provinsi Sumsel

Sebarkan artikel ini
Kejari Palembang Tetapkan Deliar Marzoeki dan AL Stafnya Sebagai Tersangka OTT di Disnakertrans Provinsi Sumsel

Palembang. Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com, Terkait OTT Terhadap Deliar Marzoeki (DM) selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel,, di ruang kerjanya, Jum’at (10/1/2025) kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang gelar konferensi pers dengan awak media di Ruang Konferensi Pers Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (11/1/2025),

Kepala Kejari Palembang, Hutamirin mengatakan bahwa OTT tersebut, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi Dalam dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Disnakertrans Provinsi Sumsel.

“Dalam OTT ini, selain DM juga staf pribadinya dengan inisial AL beserta salah satu Kabid dan Kasi di Disnakertrans Provinsi Sumselbturut diamankan berserta barang bukti yang ditemukan di Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel dan rumah pribadi DM,” katanya.

Untuk kronologi terjadinya OTT, ia terangkan berawal dari Laporan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat secara lisan yang diterima oleh Kepala Kejati Sumsel pada, Kamis (9/1/2025?sekira pukul 19.00 WIB, bahwa sering terjadinya gratifikasi di Disnakertrans Provinsi Sumsel.

“Berdasarkan Lapdu tersebut, saya dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Palembang di panggil oleh Kepala Kejati Sumsel ke kediamannya dan memerintahkan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan tersebut,” terangnya Hutamirin.

Lanjut Hutamirin terangkan setelah itu, bersama tim memantau aktifitas DM dan setelah data terkumpul lengkap dirinya bersama dengan tim Pidsus dan Intel langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Propinsi Sumsel.

“Setelah itu terjadinya OTT terhadap DM dan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 39.2 juta dibawah meja kerjanya dan uang tunai sebesar Rp 4.4 juta dalam tas pribadinya. Di dalam mobil DM ditemukan uang tunai sebesar Rp 75 juta, uang dolar singapura sebanyak dua lembar pecahan 10 dolar dan alat komunikasi beserta dokumen terkait,” ujarnya

Lebih lanjut dia beberkan bahwa setelah mengamankan tersangka DM dan AL beserta barang bukti ke Kejari Palembang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih awal terhadap tersangka, didapat informasi dan petugas melakukan penelusuran disalah satu rumah kediaman DM.

Di rumah tersebut didapatkan uang tunai pecahan Rp 50 ribu dengan total dlsebanyak Rp 50 juta, amplob sebanyak 117 buah yang dinomori yang berisi masing-masing Rp 1 juta, logam mulia sebanyak 50 gram 2 keping dan 25 gram 1 keping, surat berharga 3 BPKB roda 4, BPKB roda 2 sebanyak 2 buah, dan berapa perhiasan berharga lainny.

“Total uang tunai yang ditemukan dirumah DM, sebanyak Rp 285.6 Juta dan Logam Mulia dengan Total 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200 juta. Selain itu juga kita menemukan 6 buah buku rekening beserta ATM-nya atas nama orang lain dan 1 buah handphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam konisi masih tersegel,” bebernya Hutamirin.

Terakhir Hutamirin sampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan telah didapati 2 (dua) alat bukti yang cukup dan ditetapkan 2 Orang Tersangka dengan inisial DM dan AL.

“Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas kepada masyarakat dan kepada rekan-rekan awak media,” pungkasnya Hutamirin ( tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *