Palembang _ Diduga korupsi anggaran belanja Perjalanan Dinas tahun 2023, Sekwan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) bungkam tidak bersuara.
Dilansir dari media teropongindonesianews.com, Senin (13/01) yang mana media tersebut telah memberitakan adanya temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumsel menunjukan realisasi anggaran Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.11.531.189.637,00.
Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah di tindaklanjuti dengan penyetoran uang ke Rekening Kas Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp.7.953.183.627,00. Sehingga sisa yang belum di kembalikan sebesar Rp.3.578.006.010,00 ( Rp.11.531.189.637 – Rp.7.953.183.627 = 3.578.006.010,00).
Menanggapi hal ini, menurut Hartono selaku Ketua LSM Teropong dan Aktivis Sumsel mengatakan bahwa, apa yang telah dilakukan Sekwan DPRD Provinsi Sumsel diduga telah melanggar UU No.31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
“Kami akan mendalaminya terlebih dahulu, setelah itu sesegera mungkin akan kami laporkan dugaan kasus Korupsi tersebut ke pihak Kejaksaan dan ditembuskan Ke Jamintel Kejagung RI di Jakarta,” ujar Hartono.
Hingga berita ini di terbitkan, Selasa (14/01/2025), terkait adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumsel tersebut, pihak Sekwan DPRD Provinsi Sumsel hingga saat ini bungkam enggan bersuara seolah ada yang di sembunyikan.
Ly