PALI – Sumatera Selatan, Kabarnusa24.Com
Pemerintah Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS), untuk Penetapan KPM BLT DD tahun anggaran 2025.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Camat Tanah Abang yang di wakili Kasi PMD Min Ibadika Sholihin, SH., l Babinkamtibmas, Babinsa, pendamping Desa, Pendamping lokal Desa, Kepala Desa Muara Sungai, Perangkat Desa, Ketua BPD serta anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, serta masyarakat Desa Muara Sungai.
Dalam rangka MUSDESSUS pemerintah Desa muara Sungai menetapkan 28 Keluarga Penerima Manfaat (28 KPM), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD) Tahun anggaran 2025.
Dalam sambutannya Hidayat Kepala Desa Muara Sungai menjelaskan Musyawarah ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang memang berhak menerima, juga ia memberikan pemahaman bahwa hanya 15% dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 untuk dialokasikan ke BLT DD.
“marilah kita sama menentukan siapa saja yang berhak menerima manfaat, agar nantinya bisa tepat sasaran dan tidak ada kecemburuan apabilah tidak menenerimah,” papar Hidayat.
Lebih lanjut Hidayat juga mengatakan, “Dana Desa yang bisa kita realisasikan untuk BLT dengan juknisnya hanya 15% dari dana yang ada, semoga bagi penerima nantinya bisa bermanfaat untuk keluarga,” ungkapnya.
Ditempat sama Camat Tanah Abang yang di wakili oleh Kasi PMD Min Ibadika Solihin, SH, juga menekan pentingnya musyawarah ini untuk menentukan penerimaan manfaat tersebut harus benar benar tepat sasaran.
“Guna kita melakukan musyawarah ini untuk menentukan siapa saja keluarga yang memang wajib menerima, agar nantinya tidak ada permasalahan,” tutupnya.
Usman