Palembang – Ketiga kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kelas IB, batal mengeksekusi tanah atau lahan yang berlokasi di Dusun Lebak Babatan Saudagar, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (15/01/2025).
Eksekusi tanah tersebut merupakan permohonan Surono, salah satu pihak yang merasa tanah tersebut miliknya berdasarkan putusan PN Kayuagung Kelas IB.
Sedangkan tanah tersebut dibeli oleh Hendri dari Sunardi yang merupakan pemilik tanah sebelumnya. Tiba-tiba munculnya nama Suroyo yang mengaku memiliki tanah tersebut dan sudah dihibahkan kepada Polda Sumsel.
Dikawal ketat dari pihak Kepolisian dibawah komando Wakapolres Ogan Ilir pelaksanaan eksekusi tersebut ditunda, karena pihak Hendri bersama kuasa hukumnnya, M. Aminuddin SH MH dengan sapaan akrabnya Amin Tras, meminta bukti-bukti surat bahwa tanah tersebut, jika memang benar miliknya Suroyo.
“Dalam surat tanah miliknya Suroyo ini, ada 2 (dua) Kilometer dari titik tanah ini, di Dusun Lebak Sungai Lais dan tanah ini berada di Dusun Lebak Babatan Saudagar,” katanya.
Lanjut ia ungkapkan bahwa yang paling urgent lagi, almarhum Suroyo meninggal pada, 4 Agustus 2021 di Rumah Sakit di Negara Australia.
“Hal tersebut tidak mungkin, orang yang sudah meninggal, datang ke PN Kayuagung Kelas IB untuk memohon eksekusi tanah tersebut pada Tahun 2024. Apakah ada orang yang sudah meninggal 2021 bisa berangkat ke Kayuagung,” ungkapnya Amin Tras
Lebih lanjut Amin Tras membeberkan bahwa permasalahan ini sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
BACA JUGA: *Meminimalisir Dampak Sosial, Dirjen PTPP Ingin Lekatkan Penilaian Dampak Sosial di Setiap Kegiatan Pengadaan Tanah* Jakarta - Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari menjadi pembicara dalam Seminar Hibrida Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada Selasa (03/09/2024). Dalam kesempatan ini, Embun Sari memaparkan terkait penguatan kebijakan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui penilaian dampak sosial. "Disebut sebagai penguatan kebijakan dan ini memang sedang berprogres. Alhamdulillah difasilitasi Bank Dunia kita sudah mengusung ke arah social impact assesment," ungkap Dirjen PTPP dalam seminar yang mengusung tema Hak atas Pembangunan dan Keadilan Sosial dalam Kebijakan Pengadaan Tanah. Mengacu kepada penelitian Cernea (2021), Dirjen PTPP mengungkapkan sejumlah dampak sosial dari dilakukannya Pengadaan Tanah. Dampak tersebut antara lain landlessness, joblessness, homelessness, marginalization, increased morbidity and mortality, food insecurity, less of access to common property, dan social disarticulation. Dari penelitian tersebut kemudian pihaknya melakukan survei secara langsung ke masyarakat Kulon Progo yang juga terdampak Pengadaan Tanah Bandara Yogyakarta International Airport. "Kami melakukan studi kasus di Kulon Progo. Walaupun nilai ganti kerugian sudah cukup layak, begitu kita lakukan wawancara, kuesioner, in depth interview, mengindikasikan uang yang besar tadi hanya memberikan kesejahteraan yang pendek. 78% uang ganti kerugian tersebut memang hanya untuk kebutuhan sehari-hari, tinggi tapi tidak keberlanjutan," ungkap Embun Sari. Dengan berbagai dampak yang ditemukan, maka menurut Embun Sari diperlukan Penilaian Dampak Sosial di setiap kegiatan Pengadaan Tanah untuk memprediksi sejak awal kemungkinan dampak yang terjadi dan mitigasi apa yang perlu dilakukan. "Sehingga, kita bisa menemukan dampak positif dan meminimalisir dampak negatif," ujarnya. Menindaklanjuti hal itu, Dirjen PTPP mengaku sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN untuk mengakomodir kebutuhan penilaian dampak sosial. "Karena kita tahu untuk mengubah UU atau PP itu butuh effort yang luar biasa, jadi lebih bagus mengawali. Kami bersama Prof. Maria menyusun bagaimana meng-embedded social impact assesment ini ke dalam kegiatan Pengadaan Tanah," pungkasnya. Hadir pula menjadi narasumber, Guru Besar FH UGM, Prof. Maria SW Sumardjono; Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo; dan Kadep HAN FH UGM, Richo Andi Wibowo. (LS) #AHYMenteriATR #KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #SetiapKitaAdalahHumas #SetiapKitaAdalahAmbassador Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id
“Terkait dengan permasalahan ini, sudah melaporkan ke KPK RI, untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB,” tutupnya Amin Tras.
Ditempat yang sama Henri juga menambahkan, dirinya membeli tanah tersebut pada tahun 2013. Namun, 3 Tahun berikutnya tepatnya di tahun 2016 munculah permasalahan tersebut.
“Saya beli tanah itu tahun 2013 tiba-tiba tahun 2016 timbul masalah ini, dimana ada seorang bernama Suroyo mengakui kalau tanah tersebut miliknya. Namun, mereka tidak bisa menunjukan bukti surat menyuratnya dan tiba-tiba katanya tanah itu sudah dihibahkan ke Polda Sumsel dengan mendirikan plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Polda Sumsel, Luas 28.610 M Dilarang Masuk,” pungkas Hendri tutup pembicaraan.
Pewarta : Ly
Post Views: 24