Tutup
BeritaDaerah

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

2
×

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

Kotabumi, 16 Januari 2025, –

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara telah menerbitkan Surat Edaran tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana sebagai tindak lanjut atas arahan Gubernur Lampung dan informasi dari BMKG. Surat Edaran ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam, penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), dan diare yang diperkirakan akan meningkat seiring tingginya curah hujan dan naiknya debit air sungai di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara, dalam surat tersebut, meminta seluruh instansi terkait hingga tingkat perangkat desa untuk memberikan perhatian penuh dan mengambil langkah antisipatif. Beberapa poin penting dalam edaran ini antara lain:

  1. Sosialisasi dan Gerakan Massal
    Diharapkan masyarakat secara aktif melaksanakan langkah-langkah antisipasi melalui kegiatan yang berkelanjutan, seperti menjaga kebersihan lingkungan dan menghilangkan potensi sumber penyakit.
  2. Gerakan Jumat Bersih
    Setiap minggu, akan dilaksanakan gerakan Jumat Bersih secara serentak di berbagai lingkungan, seperti rumah, sekolah, kantor, tempat umum, rumah ibadah, dan lokasi-lokasi potensial penularan penyakit.
  3. Pemantauan oleh Lurah dan Kepala Desa
    Para lurah dan kepala desa diminta memantau kasus DBD dan potensi banjir di wilayah masing-masing serta segera melakukan intervensi langsung apabila ditemukan peningkatan kasus.
  4. Pelibatan Sekolah dan Madrasah
    Sekolah-sekolah diminta melakukan pemantauan jentik nyamuk secara rutin dengan melibatkan siswa yang ditunjuk sebagai bagian dari upaya edukasi dan pengendalian.
  5. Fogging Fokus
    Pelaksanaan fogging akan dilakukan secara fokus hanya di lokasi yang telah teridentifikasi kasus DBD berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit.
  6. Pembersihan Drainase dan Pengelolaan Sampah
    Warga diimbau untuk membersihkan saluran drainase di sekitar tempat tinggal dan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah disediakan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak bencana serta menekan angka penyebaran penyakit di Kabupaten Lampung Utara. Pj. Bupati Lampung Utara juga mengingatkan agar semua pihak terus berkolaborasi demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat.

Diskominfo Lampung Utara 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *