Tutup
BeritaDaerah

Serahkan DPA-SKPD 2025, Pj Bupati Bekasi Minta Perangkat Daerah Optimalkan Program Prioritas

101
×

Serahkan DPA-SKPD 2025, Pj Bupati Bekasi Minta Perangkat Daerah Optimalkan Program Prioritas

Sebarkan artikel ini
Serahkan DPA-SKPD 2025, Pj Bupati Bekasi Minta Perangkat Daerah Optimalkan Program Prioritas
Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2025. Bertempat di Aula KH. Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. Selasa, (14/01/2025).

KAB.BEKASI, KABARNUSA24.COM — Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar verifikasi dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 di Aula KH Noer Alie, Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa, (14/01/2025).

Penyerahan DPA-SKPD dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi didampingi Pj Sekda Jaoharul Alam kepada para kepala perangkat daerah dan para Camat se-Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Dedy Supriyadi menyampaikan kepada para kepala perangkat daerah maupun camat selaku pengguna anggaran untuk mengelola dengan baik, sebagaimana program prioritas yang telah disusun untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para camat, kepala perangkat daerah semua yang telah melaksanakan tugasnya dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 mulai dari perencanaan, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan APBD yang tepat waktu,” ungkapnya dalam sambutan.

DPA-SKPD, terang Dedy merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Selain itu memuat sasaran, fungsi, program, kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran penerimaan anggaran dan rencana pengalihan dana, dan pendapatan yang diperkirakan oleh SKPD.

“Dokumen ini menjadi tindaklanjut dari penetapan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama DPRD,” tuturnya.

Volume anggaran dalam DPA-SKPD tahun 2025 ini tercantum pendapatan daerah sebesar Rp. 7,63 triliun, belanja daerah sebesar Rp 8,47 triliun dan pembiayaan daerah Rp 843,87 miliar.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan penyerahan DPA-SKPD ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di masing-masing perangkat daerah. Selain itu dokumen ini akan mengontrol pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. Sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.

“Kami berharap dengan disahkannya DPA-SKPD tahun ini kegiatan bisa dilakukan secara optimal dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

 


Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *