PALI โ Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com, Sat Reskrim Polres Pali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun III, Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah korban yang menjadi tempat tinggal ibu pelapor, Denny Purna Irawan (31), seorang wiraswasta setempat.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H,melalui Kasar Reskrim AKP Nasron Junaidi,SH.,M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban sedang bekerja sebagai pengisi galon keliling.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapat informasi dari istrinya bahwa rumah mereka telah dimasuki maling.
โBeberapa barang berharga di rumah tersebut, termasuk peralatan dapur dan satu unit handphone, dilaporkan hilang dengan total kerugian sekitar Rp5 juta,โujar AKP Nasron kepada awak media ini pada Jum’at pagi (17/1/2025).
Pelaku, yang diketahui bernama IS (27),diduga masuk kerumah korban pada dini hari saat kondisi rumah sedang kosong. Barang-barang yang dicuri di antaranya 1 buah kompor gas Rinnai mata seribu,1 buah blender Philips,2 buah kuali besar (nomor 32),1 buah kuali sedang,1 buah kuali dengan tutup kaca Hakashima,1 tabung gas besar biru ukuran 12 kg dan 1 unit handphone Realme Note berwarna hitam
โKorban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami, dan laporan tercatat pada LP / B-16 / I / 2025 / SPKT / Polres Pali,โ tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan,keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di rumahnya di Dusun III, Desa Tanah Abang Utara. Pada 13 Januari 2025, tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Muhammad Fadhli, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
โKetika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti berupa satu buah kompor gas berhasil kami amankan ke Mapolres Pali untuk proses hukum lebih lanjut,โ jelas IPDA Fadhli.
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K,M.H menyampaikan apresiasi kepada tim Sat Reskrim atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus ini.
โKasus ini menunjukkan bahwa kepolisian akan terus bekerja keras menjaga keamanan masyarakat.Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila ada hal-hal mencurigakan,โujar Kapolres saat diwawancarai diruang kerjanya.
Denny Purna Irawan, korban dalam kasus ini, mengucapkan terima kasih kepada Polres Pali atas tindakan cepatnya.
โSaya sangat terbantu dengan respons cepat dari pihak kepolisian. Semoga pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,โujar Denny.
Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing, termasuk memperhatikan potensi kerawanan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Polres Pali juga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.” Pungkas Kapolres.
Sumber : Polres PALI