KARAWANG, Kabarnusa24.com | BADAN Pertanahan Nasional Angrari dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kabupaten Karawang enggan memberikan informasi saat Media Pilarjabar.com melayangkan surat Liputan Khusus (Lipsus) kepada BPN Karawang, 13 Januari 2025.
Diketahui, ada sejumlah point yang akan ditanyaakan pada Lipsus Pilarjabar.com dengan BPN Karawang yang dijadwalkan pada Jumat 17 Januari 2025, diantaranya terkait HGU dan HGB perusahaan, namun point pertanyaan itu dianggap berbahaya oleh BPN Karawang.
Hal itu tertuang dalam surat jawaban BPN Karawang kepada awak media dengan Nomor Surat: HP. 01.03/058-32.15/I/2025, perihal Permohonan Liputan Khusus.
Merespon hal itu, pemerhati Pemerintahan dan kebijakan Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H tegas mempertanyakan sikap BPN Karawang yang enggan memberi informasi kepada media. Ia menilai penolakan memberikan informasi kepada media merupakan bentuk ketidaktransparanan informasi publik yang seharusnya bisa diakses oleh insan pers.
“BPN seharusnya menjawab permintaan informasi dengan lebih terbuka. Namun, yang terjadi justru seolah-olah mereka menolak dengan hanya menyebutkan satu pasal hukum, yang mereka jadikan dasar enggan memberikan informasi,” ujar Askun sapaan akrab Asep Agustian, Jum’at 17 Januari 2025.
Askun yang juga sebagai Ketua PERADI Kabupaten Karawang menilai bahwa surat yang diajukan oleh Pilarjabar sangat sederhana, hanya meminta informasi data, bukan data detail yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam mengetahui status tanah yang belum diperpanjang atau belum membayar kewajibannya.
“Informasi ini penting untuk menghindari potensi kerugian pendapatan daerah,” tegasnya.
Askun juga mempertanyakan alasan ATR BPN menolak memberikan informasi tersebut, sebab berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, Bab XI pasal 51 sampai 56 tentang ketentuan Pidana menyebutkan denda 5 Juta dan penjara paling lama 1 Tahun, jika sengaja melawan hukum.
Sementara menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Askun menyebut jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat/menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun/denda sebanyak 500 Juta.
“Mengapa mereka menolak? Apa yang sebenarnya mereka sembunyikan? Tindakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya menutupi sesuatu, selain ada ketentuan UU KIP, Pers juga dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman sangsi yang ditetapkan didalamnya, termasuk sangsi pidana terhadap pihak yang sengaja menghalangi kerja pers,” ungkapnya.
“Menghalangi tugas wartawan adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana dengan denda hingga 500 juta rupiah,” tambahnya.
Menurut Askun, alasan yang diberikan oleh ATR/BP bahwa memberikan informasi tersebut bisa membahayakan, tidak dapat diterima.
“Apa yang dimaksud dengan bahaya? Masyarakat berhak tahu mana tanah yang belum membayar atau belum diperpanjang. Informasi ini seharusnya tidak ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia mendesak agar kasus ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) dan digugat terhadap lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.
“BPN ATR seharusnya menjadi lembaga yang menjunjung tinggi hukum, bukan sebaliknya. Oknum yang menghalangi tugas jurnalis harus dievaluasi dan diberikan sanksi tegas. Laporkan kepada pihak APK dan lakukan gugatan sengketa Informasi Publik atas surat penolakan memberikan informasi oleh BPN kepada terkait,” pungkas Askun.
Sementara, Kasi TU BPN Karawang, Otang saat memberikan surat jawaban kepada Pilarjabar, Jumat siang 17 Januari 2025 membantah jika pihak BPN menolak memberikan informasi yang diminta Pilarjabar.
“Ini surat jawaban atas surat Redaksi Pilarjabar pada tanggal 13 Januari 2025 dan mohon untuk ditandatangani tanda terimanya. Kami bukan menolak, tapi ini betuk jawaban Kepala BPN Karawang sudah tertuang didalam surat,” timpalnya. ***