Tutup
Sekapur Sirih

Ketentuan Hukum yang Perlu Anda Ketahui Soal Konsumsi Daging Tapir

6
×

Ketentuan Hukum yang Perlu Anda Ketahui Soal Konsumsi Daging Tapir

Sebarkan artikel ini
Ketentuan Hukum yang Perlu Anda Ketahui Soal Konsumsi Daging Tapir

JAKARTA, KABARNUSA24.COM — Tapir adalah salah satu jenis hewan yang memiliki keunikan di alam semesta ini. Keunikan tapir terletak pada belalai yang besar dan berotot tetapi tidak sepanjang belalai gajah. Hewan ini banyak ditemui di Pulau Sumatra seperti di bagian selatan Danau Toba sampai Lampung.

Para pakar zoologi mengklasifikasi tapir termasuk spesies tapirus indicus. Hewan ini sejenis ordo perissodactyla atau hewan berkuku ganjil. Secara umum, hewan berkuju ganjil mencerna dengan lambung, tidak memamah biak dan herbivora atau pemakan tumbuhan.

Muncul pertanyaan tentang status halal mengkonsumsi tapir, apa hukum mengkonsumsi hewan tersebut? Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan anggota Komisi Fatwa MUI, KH Muhammad Alvi Firdausi S Si, MA, dari rubrik tanya jawab, Kamis (28/11/2024) sebagai berikut:

Dalam konteks syariat hukum Islam, ada beberapa hewan yang diharamkan. Di antaranya adalah hewan buas, hewan yang berbahaya, hewan hidup di dua alam, hewan najis mughaladhah, hewan jalalah atau pemakan kotoran, bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut asma Allah SWT

Beberapa kalangan masyarakat menyamakan antara tapir dan babi hutan. Padahal keduanya sangat berbeda. Babi hutan adalah hewan berordo artiodactyla atau hewan berkaki genap. Hewan ini adalah golongan omnivora atau pemakan daging dan tumbuhan. Perbedaan ordo ini mengindikasikan bahwa keduanya adalah hewan yang berbeda kelas dan spesies.

Jika diperhatikan dari kriteria hewan haram yang telah dijelaskan di atas maka tapir tidak termasuk hewan yang diharamkan. Tapir bukan termasuk hewan yang buas atau predator dan hidupnya hanya di darat.

Kehalalan tapir juga berdasarkan nas, seperti beberapa ayat Alquran, hadits dan juga kaidah fiqih.

Dalam Alquran Surat al Maidah ayat 1 dijelaskan tentang kehalalan hewan ternak dan juga beberap hewan yang diikecualikan

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. (QS Al-Maidah: 1).

Surat An nahl ayat 8

وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

“(Dia )telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui.”

Selain beberapa surat dari Alquran, juga terdapat hadits Nabi Muhammad SAW:

مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَافِيَةٌ، فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ الْعَافِيَةَ،

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, maka itulah yang halal dan apa yang diharamkan-Nya, maka itulah yang haram. Sedangkan apa yang didiamkan-Nya, maka itu adalah yang dimaafkan maka terimalah pemaafan dari Allah.”

Lebih lanjut, ⁠kaidah fiqhiyah menyebutkan:

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Artinya: “Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.”

Beberapa nas tersebut dapat menjadi dasar yang menguatkan bahwa tapir termasuk hewan yang halal. Akan tetapi pemerintah Indonesia menetapkan bahwa tapir termasuk salah satu hewan yang dilindungi dan dilestarikan. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Hal ini sejalan dengan kaidah

الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً

“Hukum berputar beserta ‘illatnya (alasan), ada dan tiada.”

“Artinya bahwa larangan ini bergantung sesuai dengan illat atau alasannya. Ada atau tidak ada alasan yang membolehkan atau melarangnya.”

Dalam hal ini, Pemerintah memberlakukan larangan terhadap perburuan termasuk mengkonsumsinya dalam rangka untuk menjaga dan menyelamatkan ekosistem tapir dari kepunahan yang jumlahnya semakin sedikit di dunia. Jadi meskipun tapir termasuk hewan halal tetapi termasuk hewan yang dilarang untuk diburu dan dimakan.

 


Sumber: MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *