Tutup
Berita

Tidaklanjuti Masalah Dugaan Korupsi SMKN 3 OKU, Puluhan Massa Garda Prabowo Unjukrasa Ke Disdik dan Kantor Gubernur Provinsi Sumsel

2
×

Tidaklanjuti Masalah Dugaan Korupsi SMKN 3 OKU, Puluhan Massa Garda Prabowo Unjukrasa Ke Disdik dan Kantor Gubernur Provinsi Sumsel

Sebarkan artikel ini
Tidaklanjuti Masalah Dugaan Korupsi SMKN 3 OKU, Puluhan Massa Garda Prabowo Unjukrasa Ke Disdik dan Kantor Gubernur Provinsi Sumsel

Palembang  _  Puluhan massa Garda Prabowo Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (PW Sumsel) lakukan unjukrasa di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel), Jl. Kapten A. Rivai No.47, Sungai Pangeran, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

 

Dibawah pengawalan ketat pihak Kepolisian, unjukrasa di pimpin langsung oleh Ketua Tim Investigasi Garda Prabowo PW Sumsel Feriyandi SH DM.

 

Dian HS selaku Koordinator Aksi (Korak) dalam orasinya menyampaikan, unjukrasa kali ini menindaklanjuti aksi terdahulu di Polda Sumsel beberapa waktu lalu, terkait adanya dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dana BOS dan PSB yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara SMKN 3 OKU.

 

“Saya minta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel agar segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Kepsek dan Bendahara SMKN 3 OKU yang diduga terindikasi korupsi,” ujar Dian HS, pada Senin (20/01/2025).

 

Menyikapi hal tersebut Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel menanggapi bahwa, sesegera mungkin akan memanggil guna kepentingan pemeriksaan terhadap Kepsek dan Bendahara SMKN 3 OKU yang di maksud.

 

“Terimakasih buat rekan-rekan dari Garda Prabowo yang telah menyampaikan aspirasinya, untuk menindaklanjuti masalah ini terlebih dahulu kami akan memanggil Kepsek dan Bendahara SMKN 3 OKU agar bisa dimintai keterangannya,” jelas Kabid SMK Disdik Provinsi Sumsel.

 

Setelah melakukan orasi di Kantor Dinas Pendidikan, para pengunjukrasa bergerak menuju Kantor Gubernur Provinsi Sumsel. Adapun dalam orasinya atas nama Garda Prabowo PW Sumsel, Dian HS menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya,

 

– Meminta inspektorat untuk turun memeriksa Kepsek SMKN 3 OKU  dan Bendaharanya atas pengelolaan anggaran BOS dan PSG.

BACA JUGA:  Apresiasi Pihak yang Sukseskan Sertipikasi Tanah Ulayat, Menteri AHY Berikan Penghargaan untuk World Bank, WRI, dan para Akademisi dalam Konferensi Internasional di Bandung Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi pihak-pihak yang berkontribusi mendukung serta memberi keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Apresiasi diberikan secara langsung kepada individu maupun pemerintah/lembaga/universitas dalam kegiatan International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries pada Rabu (05/09/2024) di The Trans Luxury Hotel, Bandung. “Capaian (pendaftaran tanah ulayat, red) ini merupakan hasil dari kolaborasi yang hebat antara lembaga pemerintah, masyarakat setempat, akademisi, dan mitra internasional. Kami juga telah bekerja sama erat dengan universitas untuk memastikan bahwa upaya kami didasarkan pada penelitian, berlandaskan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip adat, dan responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat setempat,” jelas Menteri AHY. Dengan didukung penelitian dari universitas membantu memperkuat kebijakan terkait pendaftaran tanah ulayat. Terbukti, untuk capaian sertipikasi tanah ulayat sudah terdapat 24 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat yang mencakup hampir 850.000 hektare tanah di Sumatra Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi. Tahun ini, Kementerian ATR/BPN telah menargetkan untuk menyertipikasi 10.000 hektare tanah di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan. Salah satu pihak yang mendukung percepatan sertipikasi tersebut adalah Farida Patittingi, penerima penghargaan atas dedikasinya sebagai akademisi yang berkontribusi dalam pengembangan peraturan sekaligus mendukung serta memberikan pembelaan terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat. “Kami melakukan riset, melakukan berbagai seminar yang mendukung Kementerian ATR/BPN dalam melakukan inventarisasi dan sertipikasi tanah ulayat, serta memberikan rekomendasi, sehingga terwujud satu kebijakan, dalam bentuk Peraturan Menteri,” terang Farida Patittingi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor III, Universitas Hasanuddin. Menurutnya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 patut diapresiasi. “Saya kira, ini adalah satu kebijakan pemerintah yang patut diapresiasi. Ini adalah bentuk political will pemerintah dalam merealisasikan kehendak konstitusi atau kehendak rakyat pada umumnya, dan secara khusus Masyarakat Hukum Adat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka,” pungkas Farida Patittingi. Selain Farida Patittingi, ada juga Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman yang mendapat penghargaan sama atas dedikasi dalam menemukan aturan yang membela Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumatra Barat. Selain itu, terdapat 8 penerima penghargaan lain yang diberikan dalam kesempatan ini. Penerima tersebut antara lain World Resources Institute atas kerja sama dalam membantu penyusunan Buku Saku Pendaftaran Tanah Ulayat; Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Sumatra Utara atas keterlibatannya dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat; Bupati Tanah Datar sebagai tonggak sejarah Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumatra Barat; Wali Kota Sungai Penuh sebagai tonggak sejarah Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Jambi; dan Pj. Bupati Jayapura sebagai tonggak sejarah Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua. Adapun dalam Konferensi Internasional pertama di Indonesia yang membahas mengenai Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat ini, hadir ratusan peserta yang berasal dari berbagai negara. Di antaranya perwakilan World Bank, World Resources Institute, perwakilan Lembaga Pertanahan Luar Negeri se-Asia Tenggara: perwakilan National Committee of Indigenous People (NCIP) Filipina, perwakilan Department of Agriculture Land Management (DALAM) Ministry of Agriculture and Forestry of Laos, perwakilan Office of the National Land Policy Board Thailand, perwakilan Department of Land Thailand; perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari 9 provinsi di Indonesia; peserta dari Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari kementerian terkait; para akademisi, organisasi mahasiswa, serta perwakilan beberapa universitas yang aktif dalam meneliti dan memperjuangkan masyarakat hukum adat di Indonesia. (GE/PHAL) #AHYMenteriATR #KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #SetiapKitaAdalahHumas #SetiapKitaAdalahAmbassador Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id

 

– Minta periksa dugaan Pungli pengadaan seragam sekolah selama 3 (Tiga) tahun, Pungli bungkus raport dan Pungli Uji Kompetensi Siswa.

 

– Dugaan korupsi anggaran pembuatan pagar, gapura dan WC.

 

– Memanipulasi SPJ dan pengeluaran belanja sekolah yang diduga fiktif.

 

– Minta BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat pengelolaan dana BOS yang di lakukan oleh Kepsek dan Bendahara SMKN 3 OKU.

 

– Minta Pj Gubernur dan BPKSDM  Sumsel untuk memberhentikan sementara Kepsek SMKN 3 OKU guna pemeriksaan oleh APH dan Inspektorat.

 

“Kami berharap apa yang kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti, bila tidak kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,” pungkas Dian.

Pewarta: Ly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *