Tutup
PeristiwaTNI - POLRI

Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kecamatan Setu

0
×

Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kecamatan Setu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kecamatan Setu

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Awirarangan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari aksi tersangka berinisial TAB alias Bule (18) dan seorang pelaku anak berinisial RAR alias Rasel (17) yang melakukan perampasan sepeda motor milik korban Yayah Anggraeni dengan menggunakan senjata tajam berupa golok. Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka serius di lengan kiri, ibu jari tangan kiri, paha kiri, dan betis kiri.

“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Didi Supriyadi, tim berhasil menangkap tersangka TAB alias Bule pada Jumat (17/1) pukul 13.10 WIB di lokasi yang sama dengan TKP. Tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama RAR alias Rasel, yang kini juga telah diamankan,” ujar Kombes Pol Mustofa. Selasa (21/01/2024)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 bilah golok dengan gagang coklat, 1 sweater hitam, 1 kemeja lengan panjang hitam, dan 1 celana panjang coklat serta 1 unit HP Oppo warna biru.

Kapolres juga menyampaikan bahwa motor milik korban, Honda Beat Deluxe 2023 warna biru hitam, telah dijual kepada seseorang berinisial Jangkung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

TAB alias Bule diketahui berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk DPO Jangkung. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dengan menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *