Tutup
Daerah

Ratusan Mahasiswa Demo di Kejaksaan agung (Kejagung) Jakarta Mintak Telisik Dugaan Mafia Tanah di Lampung

7
×

Ratusan Mahasiswa Demo di Kejaksaan agung (Kejagung) Jakarta Mintak Telisik Dugaan Mafia Tanah di Lampung

Sebarkan artikel ini
Ratusan Mahasiswa Demo di Kejaksaan agung (Kejagung) Jakarta Mintak Telisik Dugaan Mafia Tanah di Lampung

Jakarta ,Kabarnusa24.Com – Persatuan Mahasiswa Lampung dan Jakarta ( PERMALA ) membentangkan
sepanduk menggelar aksi damai di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung-RI) persoalan dugaan mafia tanah di Provinsi Lampung.

Menurut orator aksi Ari Permadi di halaman gedung Kejagung RI” menyuarakan aspirasi masyarakat yang merasa terzolimi, selama
berpuluh puluh tahun atas keganasan para mafia tanah di Provinsi Lampung

Terkhusus pada dua persoalan yang terjadi kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Utara dan masyarakat di kawasan Register 44 Kabupaten Way Kanan.

Pertama terkait kedudukan atas hak tanah Adat/Ulayat/Marga dan tanah masyarakat dengan jumlah puluh ribuan hektar, yang di duga diklaim diserobot dengan paksa oleh pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Lampung yang berkedudukan di Kabupaten Lampung Utara.

Locus objek tanah tersebut, di Kecamatan Kotabumi Utara dan di Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, berpuluh – puluh tahun di kuasai/di duduki oleh pihak TNI AL.

Bahkan persaoalan kedudukan tanah Adat/Ulayat / Marga yang di duga di klaim pihak TNI AL telah melalui tahapan proses yang cukup memakan waktu lama.

Perkara ini telah sampai di Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN/RI) dan sudah sampai dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal).

Namun sungguh amat di sayangkan hinga sampai pada hari ini tidak kunjung selesai dan mendapat kepastian hukum, sejatinya TNI AL. Melalui surat keputusan Gubernur Lampung SK Nomor B/333/B.IX/HK/1999.

TNI AL Lampung hanya memiliki objek hak pembebasan lahan/tanah 2671 hektar yang peruntukannya dalam objek tanah tersebut, di gunakan untuk wilayah permukiman.

Fakta lapangan sungguh berbeda hak atas tanah Adat / Ulayat / Marga jumlah 13.897 hektar, di luar tanah masyarakat berstatus hak milik dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga di duga ikut di comot di serobot oleh oknum TNI AL Lampung.

“Hal ini sudah sangat luar biasa, bukankah prajurit TNI selaku alat negara untuk dapat memberikan pengamanan, kepada negara dan kepada masyarakat, bukan sebaliknya manjadi musuh masyarakat.

Apabila ada indikasi diluar tugas pokok dan fungsi TNI di dalam kewenangannya sudah barang tentu bertentangan dengan koridor hukum, lebih apalagi teridentifikasi dugaan menjadi dalangnya mafia tanah ,” beber Ari.

Seterusnya yang ke dua terkait penguasaan tanah oleh PT Inhutani V Provinsi Lampung kawasan Register 44 yang berkedudukan di Kabupaten Way Kanan, di temukan indikasi dugaan menjadi Mega Korupsi pada sektor pajak.

Selanjutnya perampasan hak selaku warga negara Indonesia , yang terisolir di Register 44 di perkirakan ada 12 ribu jiwa luput dari perhatian Pemerintah, tampa memilki hak sebagai warga negara dan tampa memiliki fasiltas kesehatan, pendidikan, penerangan dan fasilitas – fasilitas lainnya.

Seharusnya PT Inhutani V berdasarkan SK menteri kehutanan tahun 1996 di wajibkan mendirikan fasilitas pendidikan, kesehatan, penerangan dan lain-lain, selama 27 tahun PT Inhutani V menguasai menduduki tanah tersebut masyarakat di Register 44 tidak di beri akses fasilitas apapun yang di biarkan begitu saja.

“Sehingga masyarakat yang berada di sana terjebak, diam tetap di sama penuh dengan penderitaan, mau keluar mereka sudah tak ada lagi tempat , tentu ini ada pelanggaran hukum. Yang sama sekali tidak di lakukan oleh PT Inhutani sesuai dengan SK Menteri Kehutanan sebagaimana yang di tuangkan pada SK tersebut.

Kemudian hak masyarakat yang berstatus tanah Adat/Ulayat/Marga sekitar 10 hektar dan diluar ketentuan SK Menteri Kehutanan kepada PT Inhutani V tahun 1996 hanya 22 hektar di duga tanah Adat/Ulayat/Marga 10 hektar di serobot oleh PT Inhutani sehingga pada saat ini Register 44 dengan Luas areal 32.375 hektar, di tetapkan dengan SK – No : 79 /IHT-V/ Kpts / 2021 Tentang Penetapan Kawasan Lindung Dalam Areal Kerja Tahun 2020.

Ironisnya kontrak kerja PT Inhutani V atas Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) dari Negara
telah melakukan kewenangan sendiri yang membuat kontrak di atas kontrak atau HPL di atas HPL.

PT Inhutani V membuat keputusan sendiri untuk memberikan HPL Register 44 kepada PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).” Pada kemitraan tersebut di duga tidak lagi sesuai dengan peruntukannya dan terindikasi telah terjadi pengerusakan hutang,” ungkap Ari.

Ari Permadi juga menyuarakan aspirasinya di duga dalam penguasaan lahan Register 44 di sana telah terjadi Mega Korupsi yang berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Lampung.

Sumber pendapatan negara, melalui sektor pajak dalam satu tahun seharusnya dapat menghasilkan 24 miliar di dalam per-tahun.
Kenyataannya pada perhitungan satu tahun terakhir ini hanya menghabiskan 3,4 miliar, lalu sisanya ini kemana, ini pertanyaannya?

Maka dapat disimpulkan pihak PT Inhutani V Lampung menguasai lahan milik negara salama ini telah mengingkari komitmen di duga telah merugikan negara dan merusak lingkungan dan kawasan hutang. Rasanya wajib semua Stakeholder bersama dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan di dalam kasus ini, ” tutur Ari

Demikian juga diminta kepada Jam Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyelidiki hasil pendapatan negara yang melalui sektor pajak penghasilan hal sewa puluh ribuan hektar tanah yang di mitrakan oleh TNI AL Lampung kepada pihak swasta atas hak tanah Adat/Ulayat/Marga yang di duga di klaim TNI AL Lampung mendalilkan salah satu aset negara,” tandas Ari, – (TIm / Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *