JAKARTA, KABARNUSA24.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan lima fokus penggunaan Dana Desa, sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.
Pada tahun ini, Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa sebesar Rp71 triliun. Adapun jumlah total Dana Desa yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) ke Pemerintah Desa mencapai Rp610 triliun sejak 2015 sampai saat ini.
“Oleh karena itu Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama jajaran instansi pemerintah terkait, terus mengawal dan memastikan proses percepatan dan pengendalian pemanfaatan Dana Desa dapat bermanfaat secara maksimal,” ujar Mendes PDT dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Yandi menjelaskan, Fokus Pertama penggunaan Dana Desa adalah penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Fokus Kedua adalah penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan Perubahan Iklim.
Fokus Ketiga adalah peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting.
Fokus Keempat yaitu dukungan terhadap program ketahanan pangan atau swasembada pangan.
Dalam hal ini, Kemendes PDT akan mengalokasikan minimal Rp16 triliun atau 20 persen dari total Dana Desa tahun ini sebesar Rp71 triliun sebagai bagian dari ketahanan pangan.
“Sekurang-kurangnya Dana Desa itu digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen. Nah, bagaimana kalau 30 persen? Ya boleh. Bagaimana kalau 25 persen? Boleh, sekurang-kurangnya Rp16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka Rp20 triliun sebagaimana yang saya sampaikan di istana negara kemarin,” jelasnya.
Fokus Kelima adalah pengembangan potensi keunggulan desa.
Fokus Keenam adalah pemanfaatan teknologi dan sistem informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital.
Sedangkan Fokus Ketujuh adalah pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal serta program sektor prioritas lainnya di desa.
Untuk mengawal penggunaan dana itu, Mendes PDT menggandeng Jaksa Agung Muda Intelejen untuk melakukan pengawasan dan pendampingan agar tidak ada lagi persoalan hukum yang berkaitan dengan kepala desa beserta perangkat desa.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Jaksa Agung Muda Intelejen Reda Manthovani serta Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT. Hadir secara virtual, Kepala Dinas PMD, Para Camat, Kepala Desa, BPD serta Tenaga Pendamping Desa.
Sumber; infopublik