Tutup
Daerah

Polsek sungkai Utara Fasilitasi Rembuk Pekon Permasalahan Warga Akibat Selisih Paham

0
×

Polsek sungkai Utara Fasilitasi Rembuk Pekon Permasalahan Warga Akibat Selisih Paham

Sebarkan artikel ini
Polsek sungkai Utara Fasilitasi Rembuk Pekon Permasalahan Warga Akibat Selisih Paham

Polsek Sungkai Utara Fasilitasi Rembuk Pekon Permasalahan Warga Akibat Selisih Paham

Lampung Utara, Kabarnusa24.Com – Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara melaksanakan problem solving melalui rembuk pekon terhadap persoalan warga di Desa Negeri Campang Jaya dengan warga Desa Batu Nangkop Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten setempat, Kamis (23/1/25).

Kegiatan mediasi rembuk pekon berlangsung di Polsek Sungkai Utara dengan dihadiri oleh Kapolsek AKP Mardiansyah, Camat Sungkai Tengah Zulham, pihak pertama Sidik dan pihak kedua Hendra Saputra sehubungan terjadinya salah paham antara kedua belah pihak.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menyampaikan, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, sekira pukul 22.30 Wib, di rumah kepala desa di Desa Negeri Campang Jaya telah terjadi dugaan tindakan ancaman dengan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kedua kepada pihak ke satu.

Setelah di lakukan serangkaian mediasi, oleh Kapolsek Sungkai Utara, Camat Sungkai Tengah, Bhabinkamtibmas, kepala desa Negeri Campang Jaya, kepala desa Batu Nangkop serta pihak pihak terkait, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

“Hasil mediasi dan kesepakatan damai dalam rembuk pekon, kedua pihak sepakat berdamai,” kata Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, butir-butir kesepakatan diantaranya Pihak Ke-II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali terhadap pihak ke-1.

Pihak ke-1 telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan menuntut secara hukum.
Pihak ke-1 dan pihak kedua menyadari Dan menganggap permasalahan ini adalah kesalahpahaman.

Pihak kesatu dan pihak kedua tidak akan saling mendendam di kemudian hari dan Pihak kedua berjanji tidak akan mengunggah status di media sosial yang dapat memprovokasi keluarga besar pihak ke-1 serta Pihak ke-1 akan menjalin silaturahmi dengan pihak kedua.

“Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan melanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak tanpa paksaan, disaksikan saksi-saksi,” jelasnya.(ris/arson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *