Tutup
Berita

Pemkab Garut dan Presidium Pemekaran Garut Selatan Terus Bahas DOB

2
×

Pemkab Garut dan Presidium Pemekaran Garut Selatan Terus Bahas DOB

Sebarkan artikel ini
Pemkab Garut dan Presidium Pemekaran Garut Selatan Terus Bahas DOB

KabarNusa24.Com//Garut,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali melakukan pertemuan dengan Presidium Pemekaran Garut Selatan, membahas terkait rencana Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan. Pertemuan dilaksanakan di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut, Jum’at (24/1/2025).

Pemkab Garut dan Presidium Pemekaran Garut Selatan Terus Bahas DOB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan, pertemuan ini merupakan pertemuan rutin yang dilaksanakan oleh pihaknya bersama dengan Presidium Pamekaran Garut Selatan.

Adanya perubahan kepemimpinan, lanjut Nurdin, menjadi salah satu alasan digelarnya pertemuan ini, mengingat adanya perubahan kepemimpinan dimungkinkan terjadinya perubahan atau pencabutan moratorium.
Pemkab Garut dan Presidium Pemekaran Garut Selatan Terus Bahas DOB
“Komponen-komponen masyarakat ini ya minimal kan dengan kita berkomunikasi bagaimana progres ke depan, karena apa? mengingat hari ini kan (terdapat) perubahan kepemimpinan. Maka perubahan kepemimpinan dimungkinkan terjadinya sesuatu yang sekiranya akan mendorong untuk pembukaan atau pencabutan moratorium sehingga kita mempersiapkan,” ujar Nurdin.

Meski demikian, Nurdin menerangkan, hingga saat ini belum ada kabar terkait pencabutan moratorium, dan pertemuan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif jika moratorium dicabut.

“Belum (ada kabar pencabutan moratorium), tapi kita antisipasi, sehingga temen-temen FPPGS yang pemberi mandat kemudian presidium yang mendapat mandat ini mereka akan terus berjuang memperjuangkan untuk mendapatkan katakanlah peluang yang kita memang ya sudah di depan mata, karena apa? kita sudah Ampres sebenarnya dari tahun 2014 tuh mestinya kita sudah dapet, tetapi karena pergolakan politik yang begitu, yang belum takdirnya, sehingga kita tertunda, nah ini hanya pertemuan rutin biasa,” ucapnya.

Ia mengatakan berkaitan dengan persyaratan untuk DOB Garut Selatan semuanya sudah dipenuhi termasuk menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) terbaru mengenai Pemerintah Daerah dari UU Nomor 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014, termasuk legitimasi dari anggota dewan di tingkat kabupaten hingga provinsi.

“Sehingga perubahan ini kita sikapi, itulah yang kita (lakukan), sudah kita ikuti apa yang sudah menjadi kewajiban kita, sehingga secara politis dan regulatif insya Allah tidak ada masalah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *