Tutup
Hukum & Kriminal

MUI Menilai Pengungkapan Pemilik Pagar Laut Selama 20 Hari Terlalu Lama

7008
×

MUI Menilai Pengungkapan Pemilik Pagar Laut Selama 20 Hari Terlalu Lama

Sebarkan artikel ini
MUI Menilai Pengungkapan Pemilik Pagar Laut Selama 20 Hari Terlalu Lama

Kabarnusa24.com | JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menyampaikan, pemerintah bakal mencari dalang dari pemilik pagar laut di Tangerang.

Dia mengungkapkan, pemerintah memiliki waktu 20 hari ke depan untuk mencari pelaku dari pemagaran laut tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai waktu tersebut terlalu lama. MUI mendesak pemerintah untuk segera mengungkap dalang dari pemagaran laut tersebut.

“Itu terlalu lama. Karena dalangnya sudah nyata dan sudah jelas. Jadi makin cepat makin baik,” kata Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2, KH Masduki Baidlowi, Kamis (23/1/2025).

Lebih lanjut, Kiai Masduki menyampaikan, MUI mendukung langkah pemerintah dalam membongkar pagar laut dan bakal memberikan denda sebagai sanksi administratif Rp 18 juta per kilometer kepada pemilik pagar laut.

Kiai Masduki menerangkan, dukungan tersebut diberikan MUI agar persoalan PSN di PIK 2 bisa segera tuntas. Hal ini sebagaimana rekomendasi dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI beberapa waktu lalu agar PSN di PIK 2 dicabut.

“Apabila sekarang Menteri KP mendenda dan seterusnya terhadap berbagai pelanggaran, semua adalah pelaksanaan penegakan hukum yang harus kita dukung. Semua yang ujungnya itu kita berharap mengarah kepada pelanggarannya itu dihukum dengan setegas-tegasnya,” kata Ketua MUI Bidang Infokom ini.

Kiai Masduki menjelaskan, MUI meminta agar PSN di PIK 2 dicabut karena banyak masalah yang ditemukan dan merugikan masyarakat. Menurut dia, hal ini juga sesuai dengan hasil pengecekan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah.

“Jadi MUI sudah mengkaji sedemikian rupa minta dicabut. Setelah dilakukan pengecekan secara tuntas oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, ternyata apa yang ditegaskan MUI kenyataannya memang seperti itu,” kata Kiai Masduki yang juga Ketua MUI Bidang Infokom.

Oleh karena itu, Kiai Masduki menegaskan, proyek PSN di PIK 2 harus segera dicabut agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Itukan hutan mangrove dilindungi dengan baik dan sebaiknya dikerjakan oleh pemerintah supaya pemerintah melindungi rakyat. Sehingga rakyat bisa bekerja dengan baik dan bisa buat dirinya sejahtera dengan perlindungan pemerintah,” tuturnya.

Kiai Masduki mengingatkan, kalau pemerintah telah berkolaborasi dengan pengusaha besar atau oligarki, ada kecenderungan rakyat terabaikan.

Kiai Masduki menilai, langkah pembongkaran pagar laut dan adanya denda merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani masalah tersebut.

“Kami semua rakyat, MUI yang menjadi salah satu representatif rakyat mengapresiasi itu bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Kiai Masduki.

Dalam kesempatan ini, Kiai Masduki juga memberikan apresiasi terhadap Menteri KP Wahyu Sakti Trenggono dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam melaksanakan perintah Presiden Prabowo menangani persoalan tersebut.

Kiai Masduki menjelaskan, Menteri Nusron Wahid mengambil langkah tegas untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan, tetapi ternyata melanggar aturan hukum.

“HGB itu dikeluarkan karena ada banyak oknum di dalam pemerintahan yang terlibat sehingga HBG keluar. Jadi kita mengapresiasi Menteri Kelautan dan Menteri ATR Nusron Wahid. Dua menteri ini cukup tegas di dalam melaksanakan perintahnya Presiden,” ungkapnya.

Apresiasi tersebut juga diberikan MUI kepada TNI khususnya Angkatan Laut yang telah melaksanakan perintah Presiden Prabowo dengan tegas.

“Kami semua rakyat, MUI yang menjadi salah satu representasi rakyat mengapresiasi itu bisa dilaksanakan dengan baik,” paparnya.

Sumber: MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *