Tutup
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Terhitung Dari Tahun 2023, Kasus KDRT Yang di Alami Jonathan Tak Kunjung Selesai di Polda Kalbar

2228
×

Terhitung Dari Tahun 2023, Kasus KDRT Yang di Alami Jonathan Tak Kunjung Selesai di Polda Kalbar

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi kabarnusa24.com
Gambar ilustrasi kabarnusa24.com

PONTIANAK|kabarnusa24.com

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dialami Jonathan pada 22 Agustus tahun 2023 silam yang dilakukan oleh Eddy Hartono masih belum juga mengalami titik terang. Jonathan terus mencari keadilan agar kasusnya tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Melawi. Dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut, akhirnya kasus dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat. Gelar perkara pun dilakukan di Polda Kalbar dan penyidik telah menetapkan Eddy Hartono alias Asang sebagai tersangka dalam kasus KDRT oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.

Adapun berkas dari penyidik Ditreskrimum kemudian disampaikan ke Kejati Pontianak, Namun berkas tersebut telah dikembalikan lagi oleh kejaksaan untuk dilakukan perbaikan selama 14 hari ke depan dan dikembalikan lagi ke kejaksaan.

Kasus KDRT ini juga telah menyita perhatian publik dikarenakan lambatnya penanganan kasus tersebut dan telah dimuat di sejumlah media online. Kendati Eddy Hartono alias Asang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini pelaku belum juga di tahan oleh Kepolisian.

Untuk memperjelas kasus tersebut media mencoba melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Pontianak melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arainta melalui whatsapp pada Jumat, (24/01/2025).

Menurut keterangan I Wayan Gedin Arainta, pihak Kejaksaan sudah menerima berkas perkara tersebut namun dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilakukan perbaikan.

“Kita sudah mendapatkan berkas pra penuntutan dan sudah dikembalikan ke penyidik karena berkasnya belum lengkap menurut jaksanya.” ungkap I Wayan Gedin Arainta.

Lanjutnya, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Apabila sudah di tetapkan P21 oleh jaksa maka akan dilanjutkan tahap 2 yaitu persidangan yang akan dilakukan di Kejati Pontianak.

“Apabila dinyatakan p21 oleh kejaksaan maka akan dilanjutkan dengan tahap 2 ke persidangan di Kejati Pontianak,” pungkasnya.

Diketahui berkas yg kurang sudah di penuhi sesuai prosedur dan sudah ditanda tangani oleh saksi Januar. Dan tinggal menunggu kinerja dari Kepolisian dan Kejaksaan apa bisa adil dalam menangani kasus ini atau sengaja memperlambat kasus ini lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *