Tutup
TNI - POLRI

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Kasus Terkait Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian di Babelan Bekasi

6
×

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Kasus Terkait Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian di Babelan Bekasi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Kasus Terkait Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian di Babelan Bekasi

KabarNusa24.com || Bekasi – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, didampingi Pejabat Utama Polres Metro Bekasi beserta Kapolsek Jajaran gelar konferensi pers ungkap kasus di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (28/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Bekasi mengungkap kasus insiden pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian terjadi di Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pada hari Sabtu (25/1/2024).

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Metro Bekasi membeberkan kronologi peristiwa tersebut.

“Kronologi bermula pada Sabtu, tanggal 25 Januari 2025 pukul 03.00 WIB dini hari sekelompok pemuda dari arah Taruma Jaya bertemu dengan kelompok pemuda dari Tambun Utara di jembatan sebelum perumahan GDC di Jalan Pulo Timaha. Pertemuan tersebut berujung pada tawuran, di mana salah satu anggota kelompok Tambun Utara mengalami luka parah. Korban, Ifan Sulaeman, seorang pelajar berusia 22 tahun, dibawa oleh temannya ke RS Ananda, namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong,” ujar Mustofa.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah kepada para pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, Kapolres Metro Bekasi menjelaskan masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kejadian tersebut. Salah satu pelaku BM, diduga menembak korban menggunakan senapan angin, sementara pelaku lainnya terlibat dalam tawuran dan berusaha menarik senjata tajam yang menancap di tubuh korban.

“Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh gabungan unit reskrim Polsek Babelan, unit Jatanras, dan unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut. Diantaranya yaitu, “BM” berperan menembak korban dengan menggunakan senapan angin, “RI” pemilik senapan angin, “BPW” menarik senjata tajam yang telah menancap di tubuh korban, “TWP” perannya sebagai joki, dan “GA” sebagai admin yang mengundang Tawuran. Tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian, namun identitas dan peran mereka sudah diketahui,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1. Senapan angin beserta peluru enam butir.
2. Peluru senapan angin 2 buah (dalam tubuh korban setelah dilakukan outopsi)
3. Baju korban
4. Sisa peluru (pelaku)
5. Celurit ukuran 1 meter
6. 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna biru
7. 1 (satu) unit sepeda motor Milik Korban. Merk/jenis Honda beat, warna Merah No.Pol.: B-5620-FVP
8. 1 (satu ) Sepeda motor milik pelaku Merk/jenis Honda beat STREET, warna Hitam No.Pol.: B-5507-TPQ

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan modus operandi para pelaku.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Mereka dikenakan pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta menyebarkan konten yang bermuatan ancaman dan kekerasan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat serius.

“Pelaku dijerat dikenakan Pasal 170 ayat 1, dan 2 huruf ke 3 tentang setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dipidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 27B UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, sedangkan Pasal 29 UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mentolerir tindak kekerasan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan generasi muda. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” Tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *