Aceh Tenggara kabarnusa24.com – program percepatan peningkatan tata guna air irigasi( P3-TGAI ) adalah diperuntukan untuk semua para petani yang mendapat nikmat dan manfaat baik langsung maupun tidak langsung dari pengelolaan air dan jaringan irigasi yang meliputi pemilik sawah , penggarap sawah, pemilik kolam ikan yang mendapat air dari jaringan irigasi dan pemakai air irigasi tersier lainnya. Dalam P3-TGAI pun ada aturan RAB dan juklak serta juknis nya dalam pembangunan irigasi tersier yang dilaksanakan oleh kelompok tani yang tergabung dalam P3-TGAI .
Pembagunan jaringan irigasi itu dilaksanakan oleh ketua P3-TGAI dan para anggotanya yang memiliki lahan persawahan yang di Aliri oleh jaringan irigasi tersier tersebut.
Namun Lain halnya dengan kelompok tani pengguna Air ( p3A ) kelompok Ceria Bersama yang ada di Desa Gumpang, kecamatan Bukit Tusam, kabupaten Aceh Tenggara,, Diduga dilaksanakan tidak sesuai tehknis (Juknis) SE Nomor 04,/SE/D/2021 yang dikeluarkan direktur jendral sumber daya Air tentang penyelenggaraan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).
Menurut pantauan media ini seharusnya paket tersebut sesuai SE nomor 04/SE/D/2021
Sistem padat karya. Namun pakta dilapangan terungkap paket pengerjaan tersebut dikelola oleh pihak ketiga, dan tidak melibatkan warga setempat.
Hal ini seperti yang diungkap salah satu warga desa Gumpang, ketua kelompoknya tidak jelas pasalnya ” Ketua kelompok tidak berada di desa, sudah lama pergi keluar kota sebelum program itu di kerjakan dia tidak lagi ada di desa. Ujarnya.
Sehingga pihak TPM tidak melibatkan masyarakat untuk mengerjakannya, atau memang sengaja ditawarkan ke masyarakat dengan gaji tidak sesuai sehingga masyarakat enggan untuk berkerja. Ini semuanya akal akalan agar banyak dapat untung. Tambahnya.
Kata kelompok lain desa ” kami tak diajak bekerja apa lagi mencari pekerjaan sekarang sangat lah sulit abang semenjak adanya musim hujan sekarang kami selaku para kelompok tani merasa kecewa dengan adanya program seperti ini tetapi kami tidak diindahkan “jelasnya saat ditanya oleh awak media. 28/1/2025.
Ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi kepala desa melalui telpon selulernya tentang program irigasi katanya ” Konfirmasi saja sama pendamping desa pak dia selaku TPM nya sama pendamping desa saja bapak konfirmasi. Arahan pak kepala desa.
Awak media merasa aneh saat mendengar jawaban kepala desa, pasalnya” kenapa bisa pendamping desa menjadi TPM ini bukan ranah pendamping desa , pendamping desa di larang menjadi pemborong, atau pengadaan barang dan jasa. Ini sudah jelas melanggar aturan yang ada tetang pendamping desa. Apa dasar hukumnya pendamping desa bisa Dobel jop. Tutupnya.
Sehingga berita ini diterbitkan program P3-PTGAI desa Gumpang belum ada perubahan dan perbaikan sehingga di duga mangkrak. (Sa)