
Aceh Tenggara Kabarnusa24.com – Proyek P3-TGAI tahap dua (2) di Desa Gumpang, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai kontroversi. Pasalnya” kegiatan proyek tersebut terkesan terbengkalai dan belum diselesaikan hingga batas waktu penyerahan pada 30 Desember 2024.
Kepala Desa Gumpang Saat di konfirmasi diri tidak mau ambil pusing, itu ada kelompok tani yang mengerjakan , ia menambahkan, ” Sebagai kepala desa, terkait proyek tersebut saya tidak dapat berbuat apa-apa dan tidak dapat apa apa” Ucapnya.
Saidul, Salah satu Anggota LSM KPK-RI, menyayangkan kondisi ini. Ia mempertanyakan dasar dokumentasi dan pengawasan proyek yang terkesan diabaikan.

“Ini menjadi pertanyaan serius, mengingat dari awal penyerahan proyek seharusnya sudah dilakukan pada 30 Desember 2024. Mana fungsi pengawasan dari TPM (Tim Pendamping Masyarakat), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau bahkan tim lain? Apakah mereka hanya menerima laporan di atas meja saja sehingga kondisi di lapangan terbengkalai sampai saat ini. Ujar saidul.
Dirinya akan segera melaporkan proyek ini jika tidak segera diperbaiki dan diselesaikan. “Kami akan Terus memantau dan laporkan perkembangannya, jika proyek ini jika tidak segera Diperbaiki Atau Di Selesaikan,” tegas saidul
Perlu diketahui proyek P3-TGAI di Desa Gumpang merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur irigasi di daerah tersebut. Namun, terbengkalainya proyek ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja dan pengawasan program di lapangan. (Tim).