KabarNusa24.com || Bekasi – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, didampingi Pejabat Utama Polres Metro Bekasi beserta Kapolsek Jajaran menggelar konferensi pers di Gedung Promoter Polrestro Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi Berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang terjadi di wilayah Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025. Selasa, (28/1/2025).
Salah satu kasus yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 10 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di halaman parkiran Café Tiasa Kopi, Jalan Antilop 5, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu KP dan AFM, yang melakukan aksi pencurian terhadap korban, Akbar Aieszikky.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan kronologi kejadian : “Kronologi kejadian bermula ketika korban, yang sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantarkan adiknya ke sekolah, berhenti sejenak di Jalan Golf, Desa Jatireja. Saat itu, kedua tersangka menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor. Tersangka KP menempelkan benda yang diduga pisau ke pundak korban sambil mengancam. Dalam situasi tersebut, korban berusaha melawan dan terjadi pergulatan antara mereka. Namun, tersangka AFM berhasil mengambil handphone milik korban yang terjatuh,” ujar Onkoseno
Anggota opsnal Unit V (Lima) Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi melihat kejadian tersebut dan segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku bahwa “kedua pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam untuk menguasai barang milik korban. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi juga memaparkan barang bukti yang berhasil disita, antara lain satu unit handphone VIVO Y51, satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe, dan satu bilah pisau yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, dalam pernyataannya menegaskan, “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum kami. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan seperti ini tidak akan kami toleransi. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka.”