Palembang _ Maraknya pemberitaan terkait dugaan korupsi di dunia pendidikan terutama SMA dan SMK Negeri yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Kota Palembang mencerminkan sudah rusaknya moral para oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dalam menjalankan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan.
Belum hilang hangatnya terkait isu dugaan Korupsi di SMK Negeri 3 OKU, kini timbul lagi masalah baru yaitu dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2020 Sampai 2024 yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 4 Palembang.
Berdasarkan informasi dari beberapa Guru di SMK Negeri 4 Palembang, Dian HS Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) didampingi Sukirman selaku Sekretaris mengatakan, merujuk pada:
– Undang-undang Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 Tentang penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah.
– Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
– Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 1999 Tentang penyelengara Negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
– Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 Tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Mengacu pada Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler).
Maka dari itu atas nama Lembaga PST dirinya membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jl. Gubernur HA. Bastari, Jakabaring.
“Sesuai Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS Reguler. Disini saya melihat dan menduga terkait pengelolaan Dana BOS tahun 2020 Sampai 2024 di SMK Negeri 1 Palembang banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Dian, Jumat (31/01/2025).
Lanjut Dian HS, dirinya meminta kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk mengusut tuntas, serta dilakukan telaah guna kepentingan penyelidikan terkait adanya dugaan indikasi KKN dilingkungan SMK Negeri 1 Palembang tersebut.
Selain itu Dian HS juga meminta kepada Kejati Sumsel segera panggil Kepala SMK Negeri 4 Palembang dan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS tahun 2020 Sampai 2024 untuk dimintai keterangannya dan dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta di lapangan.
“Bila memang terbukti, ya segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara kita ini,” kata tegas Dian HS tutup pembicaraan.
Adapun rincian pengelolaan Dana BOS di lingkungan SMK Negeri 4 Palembang mulai tahun 2020 Sampai 2024 diduga tidak sesuai realisasinya yaitu dengan Nilai Anggaran,
– Tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.778.560.000.00;-
– Tahun 2021 adalah sebesar Rp.1.850.080.000,00;-
– Tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.828.800.000.00,-
– Tahun 2023 adalah sebesar Rp.1.689.600.000.00,-
– Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.621.644.257.,00.-
Total semua jumlah dari tahun 2020 Sampai 2024 Sebesar Rp.8.768.684.257.00,-
Sementara diwaktu yang sama, pihak Kejati Sumsel khususnya bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyambut dan menerima dengan baik Lapdu tersebut.
“Terimakasih atas laporannya, berkas ini kami terima. Namun sebelum ditindaklanjuti tentunya akan ditelaah lebih dulu oleh pegawai yang membidanginya,” pungkas salah satu staf di PTSP Kejati Sumsel.
Pewarta : Ly