Tutup
Hukum & Kriminal

Polsek Penukal Abab Ringkus Dua Pria Bersenjata Api Ilegal

0
×

Polsek Penukal Abab Ringkus Dua Pria Bersenjata Api Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polsek Penukal Abab Ringkus Dua Pria Bersenjata Api Ilegal

 

Kabarnusa24.Com , PALI – Sumatra Selatan –

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam operasi patroli rutin. Dua orang pria diamankan di kawasan Simpang Empat Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam operasi tersebut,Polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta delapan butir amunisi kaliber.38 mm dari tangan dua tersangka yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.

Kedua tersangka, yakni Rendi (36), warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, serta Yoga Adi Saputra (25), warga Desa Rimba Ukur,Kecamatan Sekayu,Kabupaten Musi Banyuasin, kini telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Abab tengah melaksanakan patroli di sepanjang jalan lintas Belimbing-Sekayu.

“Ketika melintas di Simpang Empat Desa Babat, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver di pinggang tersangka Yoga Adi Saputra, serta delapan butir amunisi kaliber .38 mm di kantong celana Rendi. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,”ungkap AKP Dedi Kurnia,S.H

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memiliki atau mengedarkan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres PALI.Senjata api ilegal sering kali digunakan dalam tindak kejahatan,dan kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media ini pada Jumat petang (31/1/2024).

Sementara itu,Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, IPDA Wadi Harpa, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan senjata api ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.Jika ada informasi mengenai kepemilikan senjata api ilegal, segera laporkan kepada kami. Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tutur IPDA Wadi Harpa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini,Polsek Penukal Abab tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan guna menyelesaikan proses penyidikan, antara lain:
1.Pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat bukti hukum.
2.Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka.
3.Melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
4.Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan proses hukum.
5.Melakukan kontrol kesehatan terhadap tersangka guna memastikan kondisi fisik mereka selama proses hukum berlangsung.

Dengan pengungkapan kasus ini,Polres PALI menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Patroli dan operasi serupa akan terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kriminalitas yang dapat mengancam stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres PALI.”pungkas AKP Dedi Kurnia,S.H.

(Usm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *