Tutup
TNI - POLRI

Menindaklanjuti arahan kapolres terkait peredaran minol, Polsek Taman Sita Ratusan Liter Arak Jowo 

0
×

Menindaklanjuti arahan kapolres terkait peredaran minol, Polsek Taman Sita Ratusan Liter Arak Jowo 

Sebarkan artikel ini
Menindaklanjuti arahan kapolres terkait peredaran minol, Polsek Taman Sita Ratusan Liter Arak Jowo 

Menindaklanjuti arahan kapolres terkait peredaran minol, Polsek Taman Sita Ratusan Liter Arak Jowo

KOTA MADIUN, Kabarnusa24.com – Peredaran minuman beralkohol (minol) ternyata masih marak di Kota Madiun.

Hal itu dibuktikan dengan telah diamankannya 328,3 liter minol berjenis arak jowo (arjo) dari GD warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Jumat (31/1/2025, 15.35 wib).

’’Giat penindakan ini menindaklanjuti arahan kapolres terkait peredaran minol,’’ kata Kapolsek Taman AKP Jumianto Nugroho.

Adapun penindakan tersebut berawal dari petugas yang mendapati penjualan minol di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Pandean.

Hasil temuan itu, lanjut Nugroho, dikembangkan dan muncul salah seorang yang diduga menjadi pemasok.

Hingga akhirnya, petugas menggeledah salah satu rumah di Jalan Swolobumi, Kelurahan Demangan, dan menemukan ratusan liter minol yang disembunyikan pemilik rumah.

’’Penindakan ini berawal dari operasi di Jalan Baru. Dari sana kami bisa mengungkap lokasi agen atau penyuplai minolnya,’’ jelas mantan Kasatlantas Polres Ponorogo itu.

Nugroho menjelaskan, ratusan liter minol yang disita petugas meliputi 324 liter minol jenis arjo dan 4,3 liter minol jenis anggur. Seluruh minol tersebut diamankan guna barang bukti penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

’’Tidak menutup kemungkinan kami akan menjaring agen-agen penjual minol lainnya,’’ tegasnya.

Menurut Nugroho, operasi hingga penindakan tersebut merupakan giat cipta kondisi kepolisian menjelang bulan Ramadan.

Sehingga, pelaksanaan ibadah umat muslim dapat berjalan aman, nyaman, dan kondusif.

’’Patroli dan operasi akan terus kami laksanakan selama menjelang maupun saat masuk bulan puasa,’’ pungkas Kapolsek Taman Akp Jumianto Nugroho.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *