Kabarnusa24.com | BEKASI – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menghadiri Diskusi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (04/02/2025).
Dalam diskusi tersebut, Rieke menegaskan pentingnya data berbasis desa dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih terukur, terencana, dan tepat sasaran. Ia menekankan bahwa keakuratan data menjadi kunci utama dalam pengambilan kebijakan.
“Sebagus apa pun konsepnya, sebesar apa pun anggarannya untuk pembangunan, kalau datanya tidak akurat, sudah pasti tidak tepat sasaran,” ujar Rieke.
Menurutnya, Data Desa Presisi (DDP) tidak hanya mencakup identitas penduduk, tetapi juga aspek kesejahteraan rakyat yang diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Lima aspek tersebut meliputi pemenuhan hak atas sandang, pangan, dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan; pekerjaan dan jaminan sosial; serta perlindungan hukum, HAM, infrastruktur, dan lingkungan hidup.
Rieke optimistis bahwa penerapan data desa presisi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya yakin itu bisa meningkatkan PAD, dapat meningkatkan kesejahteraan, dan membuat pembangunan Bekasi lebih terukur, terencana, serta tepat sasaran,” jelasnya.
Sekretaris Desa Sukadami, Abeng Arif, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menilai bahwa Data Desa Presisi dapat meningkatkan akurasi serta efisiensi perencanaan pembangunan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
“Diharapkan kegiatan ini dapat memperkaya pemahaman kami sebagai aparatur pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan desa berkelanjutan berbasis data presisi,” ungkap Abeng.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyusunan kebijakan berbasis data akurat guna mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan inklusif.
[Diskominfosantik kabupaten Bekasi]