Medan, Kabarnusa24.com ||| Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pencurian spd motor yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Korban warga Jl. S.M Raja Gg, Mesjid, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul (19.30) wib. memarkirkan spd motor nya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang.
Kemudian 2 ( dua ) orang pelaku D.P.N (29) Thn, Kristen Protestan, Jl.Muara, Gg Mauliate Selamat Toba, Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, beserta rekan aksinya W.L.A (25) Thn, Kristen Protestan, Jl.Pasar IV, Gg Bersama Satahi I, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak dengan menggunakan kunci T langsung merusak sarang kunci motor korban dan setelah berhasil para pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Pada saat para pelaku melakukan aksinya terdengar oleh korban dan spontan korban berteriak “Maling…Maling…Maling”, namun para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas spd motor yang berhasil dicurinya.
Beruntung, pada saat kejadian Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH sedang melakukan patroli di seputaran lokasi mendengar teriakan korban selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak jauh dari lokasi kejadian (TKP) para pelaku berhasil di amankan.
Dari kedua pelaku diamankan 1 ( satu ) buah kunci T dan 1 ( satu ) unit spd motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih spd motor korban yang berhasil di curi oleh kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti di bawa ke Polsek Patumbak guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 wib terjadi pencurian sp motor di Jl. Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
Pelaku A.S, (24)Thn, Kristen Protestan, Jl. Tirto Sari, Gg Banten Kecamatan Medan Tembung melakukan aksi pencurian satu unit spd motor honda Vario 150 BK 2962 AIH warna Merah yang terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.
Atas dasar Laporan Polisi tersebut selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH memerintahkan TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H M.H untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pencurian yang dilaporkan oleh korban.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul (22.00)wib. diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku beserta spd motor honda vario hasil curiannya berhasil di amankan di daerah Jl. Panglima Denai,” ungkapnya.
Ke 3 (tiga) pelaku yang kita amankan dari dua Laporan Polisi yang kita terima adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di kota Medan”…’Terang Kapolsek Patumbak.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara”… ‘Sambung Kompol Faidir S.H M.H.