Lampung Utara,Kabarnusa24.Com|Sekdes Madukoro tidak faham aturan menghalangi kerja wartawan di konfirmasi malahan dia yang mempidiokan balik bertanya dan mengarahkan kamera kepada
wartawan yg sedang konfirmasi tentang Ptsl
Mengacu kepada Undang- undang keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008
Undang-undang republik indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik dan Undang pers No,40 tahun 1999
Undang-undang pers pasal 18 Ayat 1 barang siapa secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun (2th) atau Denda paling banyak Rp,500,00000,- (lima ratus juta rupiah)
berawal dari pihak media bersirahturahmi ke kantor Desa Madukoro yang terletak di jalan raya prokimal kecamatan kota bumi Utara kabupaten;Lampung Utara setibanya di kantor ada sedikit ke gaduhan antara masyarakat dengan perangkat desa
di duga pengurus desa disinyalir masalah setoran prona yang bervariasi dan tidak sampai ke tangan perangkat desa sedangkan masyarakat tersebut merasa telah menyetorkan
untuk demi keterangan dan informasi yang Akurat kita coba konfirmasi ke pengurus tidak ada jawaban cuman ngurus kertas pak ujarnya
Dan selanjut nya kita lanjutkan ke Masyarakat langsung kabur Naik motor tidak satupun yg bisa memberikan keterangan
Kamis,6 februari 2025
dan selanjut nya kita menghubungi Sekdes Madukoro yang sedang berada dalam Kantor yang sok sibuk dan menanyakan kegiatan apa di kantor sebelah dan menanyakan keberadaan kepala desa.
Dan ,kepala desa ada di kecamatan,kalau mau susul aja ke kecamatan ujarnya.
selanjutnya menanyakan kegiatan di sebelah itu ada kegiatan apa malahan dia bilang tidak tahu dan tidak mau memberikan keterangan dan sebaliknya nya Sekdes yg konfirmasi mengarahkan kamera kepada pihak Media,
sejak di Turunkan nya berita ini belum ada konfirmasi atau keterangan dari pihak mana pun dan tidak ada yg buka suara alias bungkam (Ar/to)