CIKARANG|kabarnusa24.com,-
Reses adalah masa dimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan kegiatan di luar masa sidang. Tujuan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan dan usulan masyarakat, mengawasi implementasi kebijakan pemerintah, mempercepat hubungan informasi antara pimpinan OPD dengan masyarakat, menunjukkan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, Selasa (11/2/2025), mengatakan, reses inipun sbagai bentuk pertanggungbjawaban publik.
“Masa reses digunakan dewan untuk turun ke konsituen menjelaskan dan menginformasikan kinerja yang telah dilakukan. Baik pembentukan Perda, pengawasan kinerja dan menjelaskan kebijakan lainnya. Selain itu juga, sebagai wadah menampung aspirasi masyarakat untuk pembangunan, kegiatan atau pelayanan yang dapat diajukan melalui SIPD yang dimiliki setiap anggota DPRD,” katanya.
Pola pembangunan yang bersifat dari bawah keatas (bottom up) dari masyarakat, Ade meilhatnya akan lebih tepat sasaran, karena sesuai dengan kebutuhan riil ditengah lingkungan masyarakat. Sehingga Pemda dapat menentukan skala prioritas atas dasar usulan masyarakat yang disesuaikan dalam RKPD 2026.
“Warga Kabupaten Bekasi bisa memanfaatkan masa reses ini dengan interaksi ke dewan di dapil masing2. Karena hasil ini akan menjadi bahan bagi anggota untuk menyusun rencana kegiatan 2026,” harap politisi Partai Golkar ini.