Tutup
Sekapur Sirih

Perlukah Membayar Kafarat Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu yang Belum Dilunasi?

7
×

Perlukah Membayar Kafarat Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu yang Belum Dilunasi?

Sebarkan artikel ini
Perlukah Membayar Kafarat Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu yang Belum Dilunasi?

Kabarnusa24.com,- Ustadz Rif’an Haqiqi, Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan Purworejo menjawab pertanyaan persoalan tentang utang puasa ramadhan  “Perlukah Membayar Kafarat Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu yang Belum Dilunasi?”

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb, Izin bertanya mengenai kafarat utang puasa. Berikut contoh kasusnya: Fulan memiliki utang puasa 10 hari pada tahun 1445 H. Kemudian, dia membayar kafarat fidyah sebelum memasuki Ramadhan 1445 H. Pada tahun 1446 H, utang puasa yang 10 hari tersebut sudah terlunasi 4 hari, sehingga masih ada sisa 6 hari.

Pertanyaan saya, apakah di tahun 1446 H, Fulan perlu membayar kafarat lagi sebelum memasuki Ramadhan?

Mohon jawabannya, Jazakumullah khair.

Jawaban:

Wa’alaikumus salam Wr. Wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudara/i kirimkan. Sebelum menjawab, kami mohon maaf karena kami belum dapat menyimpulkan dengan jelas maksud dari pertanyaan tersebut, mengingat terdapat sedikit ambiguitas. Apakah yang dimaksud dengan “hutang puasa” tersebut adalah yang perlu diqadha’ atau hanya sekadar membayar fidyah?

Untuk itu, kami akan memberikan penjelasan secara umum yang bisa diterapkan pada kasus yang Saudara/i alami. Secara garis besar, kami memetakan pertanyaan ini ke dalam dua hal utama: ketentuan mengenai fidyah dan hukum membayar fidyah sebelum masuk Ramadhan.

Ketentuan Fidyah

Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan baik sengaja ataupun karena uzur, dia wajib melakukan qadha’ di bulan selain Ramadhan. Ketentuan ini berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 184:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Maka siapa saja di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Jika puasa tersebut ditinggalkan tanpa uzur, maka ia wajib melakukan qadha’ sesegera mungkin, sedangkan jika puasa tersebut ditinggalkan karena uzur seperti haid, nifas, atau sakit, maka qadha’ puasa tidak harus segera dilaksanakan, atau dalam kata lain boleh ditunda sampai sebelum datang Ramadhan selanjutnya. Jika hingga datang Ramadhan selanjutnya dan belum melaksanakan qadha’ maka ia terkena kewajiban tambahan, yaitu mengeluarkan fidyah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:

ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد والأصح تكرره بتكرر السنين

Artinya, “Seseorang yang menunda melunasi hutang puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan selanjutnya, maka selain melunasi hutang puasa, dia wajib membayar fidyah (1 mud) setiap satu hari. Menurut pendapat yang paling shahih, fidyah berlipat ganda seiring bertambahnya tahun” (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin [Beirut: Darul Fikr, 2005], halaman 78).

Berdasarkan keterangan dari Imam An-Nawawi di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Seseorang yang menunda qadha’ puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan selanjutnya, dia wajib mengeluarkan fidyah sebagai denda atas keterlambatan berupa 1 mud (7 ons) beras dikalikan dengan jumlah hutang puasanya yang belum dilunasi;
  2. Fidyah tersebut adalah kewajiban tambahan, bukan ganti dari qadha’ puasa, maka qadha’ puasa tetap wajib dilakukan;
  3. Fidyah berlipat ganda dengan seiring bertambahnya tahun. Misalnya tahun 1444 memiliki hutang puasa 10 hari, hingga Ramadhan 1446 ia baru melaksanakan qadha’ 4 hari, masih tersisa 6 hari yang belum diqadha’, maka wajib membayar fidyah 6 mud beras, jika sampai Ramadhan 1447 masih hutang 6 hari tersebut belum lunas, misalnya masih tersisa 3 hari, maka wajib membayar fidyah 3 mud beras lagi, dan begitu seterusnya.

 

Membayar Fidyah Sebelum Masuk Ramadhan

Mengenai fidyah yang disebabkan keterlambatan qadha’, cara membayarnya tidak boleh dilakukan sebelum masuk Ramadhan, karena kewajiban fidyah tersebut dibebankan ketika telah memasuki Ramadhan selanjutnya, serta untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah hutang puasa yang belum dilunasi.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan bermanfaat bagi Saudara/i dalam menjalankan kewajiban ibadah puasa.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap langkah kita.

 

[Kutipan Artikel Syariah NU online]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *