Kabarnusa24.com, LAMPUNG UTARA | POLRES Lampung Utara menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan Kasus pemerkosaan.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Lobby Polres Lampung Utara dan dihadiri oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Kasat Reskrim AKP Apfryadi Pratama, serta tim Tekab 308, (14/02/2025).
Dalam ungkap kasus tersebut, tim berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Lampung Utara dan satu pelaku pemerkosaan.
Para pelaku yang ditangkap yaitu BD (30), FAI (33), DM (45), dan FH (20). Keempatnya ditangkap atas keterlibatan mereka dalam pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain, satu unit mobil Suzuki Ertiga yang telah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp. 129.162.000, serta beberapa barang lainnya seperti sepeda dan mobil Toyota Avanza Veloz.
Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi, dengan bantuan tim Tekab 308.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengungkap segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah Lampung Utara.
Selain itu, Kapolres juga menyerukan kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri dan bertaubat.***