Kabarnusa24.Com, PALI – Sumatra Selatan-
Satresnarkoba Polres PALI kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada Selasa (11/02/2025),seorang pria berinisial RG (23) warga Desa Tanah Abang Utara,Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram.
Pengungkapan Berdasarkan Laporan Polisi
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/II/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Desa Tanah Abang Jaya. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Idik IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., bersama tim untuk melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Saat patroli dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, tim melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang mengendarai sepeda motor di simpang tiga Desa Tanah Abang Jaya. Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang sempat dibuang tersangka ke jalan.
Barang bukti ini kemudian diakui sebagai milik tersangka.
Selain narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru dan Satu unit handphone Vivo Y17 warna ungu dengan nomor IMEI 868304066258853.
Tersangka, yang berstatus sebagai pengguna, langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah responsif atas laporan masyarakat.
“Tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi, dan hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti narkotika. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui jaringan peredaran yang mungkin terlibat,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan timnya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres PALI yang tidak pernah berhenti dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika.Perang terhadap narkotika ini tidak akan berhenti, dan kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah hukum Polres PALI,”tegasnya.
Saat ini, Polres PALI tengah melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk memeriksa barang bukti ke laboratorium forensik, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara awal. Selain itu, permohonan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) telah diajukan untuk menentukan langkah hukum terhadap tersangka.
Dalam waktu dekat, Satresnarkoba Polres PALI juga akan melakukan pengembangan kasus guna membongkar kemungkinan adanya jaringan atau pemasok yang lebih besar. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kabupaten PALI yang tengah berjuang melawan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama aktif antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi adalah kunci utama dalam pengungkapan kasus seperti ini,”tambah Kapolres AKBP Khairu Nasrudin pada Jumat siang saat diwawancarai awak media ini diruang kerjanya.
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata dari komitmen Polres PALI dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Upaya pemberantasan ini akan terus ditingkatkan,demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.” pungkas AKP Aan Sriyanto.(Usm).