KabarNusa24.Com//Garut – Masyarakat Kabupaten Garut tidak perlu jauh-jauh lagi mengurus paspor ke Tasikmalaya, karena kini Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut telah menyediakan layanan ini setiap senin dan kamis.
Kepastian tersebut diperoleh setelah disepakatinya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Jawa Barat!
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dua perjanjian penting, yaitu Kesepakatan Bersama antara Pemkab Garut dan Kemenimipas RI Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Jawa Barat, dan perjanjian yang melibatkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya. Penandatanganan dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, berlangsung di MPP Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Jumat (14/2/2025).
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini. Menurutnya, layanan paspor di Kabupaten Garut akan mulai beroperasi pada hari Senin dan Kamis.
“Besok kita mulai memberikan layanan, memang baru Senin dan Kamis. Ke depan, kita akan mengembangkan layanan ini dengan menghadirkan Unit Layanan Paspor (ULP),” ujar Barnas.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan verifikasi data dan pendaftaran paspor di MPP Garut. Setelah proses verifikasi selesai, masyarakat bisa mengambil paspor yang telah jadi pada tiga hari ke depan, atau pada hari Kamis.
Barnas memaparkan, pihaknya akan gencar melakukan publikasi terkait pelayanan paspor di Kabupaten Garut, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan ini sesuai dengan kebutuhannya dengan baik.
“Kita akan menginformasikan melalui berbagai jalur yang cepat agar diketahui oleh masyarakat melalui camat, melalui kepala desa, dan juga baliho-baliho yang bisa kita tempel di seluruh kecamatan ada di Kabupaten Garut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, mengungkapkan bahwa pelayanan paspor bagi masyarakat Garut menjadi prioritas karena jarak ke Tasikmalaya cukup jauh.
“Oleh sebab itu kita wujudkan secara bersama Mal Pelayanan Publik di wilayah Garut, mal pelayanan publik ini untuk sementara hanya bisa dilakukan seminggu dua kali, dan paspor itu nantinya akan tetap dicetak di Tasikmalaya, sehingga kita hanya butuh waktu seminggu dua kali,” jelas Filianto.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pembentukan Unit Layanan Paspor yang dapat beroperasi penuh selama seminggu di Garut guna memenuhi tingginya animo masyarakat.
“Mudah-mudahan sambutan masyarakat Garut yang nantinya akan bepergian ke luar negeri akan kita bisa wujudkan,” tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, menyatakan bahwa penyediaan layanan paspor ini merupakan bagian dari peningkatan layanan publik di MPP Kabupaten Garut. Saat ini, MPP telah menyediakan 21 jenis layanan, termasuk pembuatan paspor.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar tidak perlu lagi datang ke Tasikmalaya.
“Silakan gunakan layanan ini sebaik-baiknya. Pendaftaran dan pengambilan paspor bisa dilakukan pada hari Senin dan Kamis. Kami tunggu kehadiran masyarakat di MPP Garut,” pungkasnya.