Tutup
BeritaBisnis

Sengketa Perampasan Lahan Tanah Antara Eddy Hartono Dengan PT. IMP Terus Berlanjut, Kali Ini Muncul Patok Baru Saat PN Sintang Turun Kelokasi

216
×

Sengketa Perampasan Lahan Tanah Antara Eddy Hartono Dengan PT. IMP Terus Berlanjut, Kali Ini Muncul Patok Baru Saat PN Sintang Turun Kelokasi

Sebarkan artikel ini
Sengketa Perampasan Lahan Tanah Antara Eddy Hartono Dengan PT. IMP Terus Berlanjut, Kali Ini Muncul Patok Baru Saat PN Sintang Turun Kelokasi

Sengketa Perampasan Lahan Tanah Antara Eddy Hartono Dengan PT. IMP Terus Berlanjut, Kali Ini Muncul Patok Baru Saat PN Sintang Turun Kelokasi

Melawi – Kabarnusa24.com 

Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang pemeriksaan setempat di Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi dalam perkara perdata gugatan nomor: 41/Pdt.G/2024/PN.Stg antara Eddy Hartono Tanuwijaya alias Asang melawan Rita Tjung/ PT.Infinitas Merah Putih (PT.IMP) pada Jumat, (14/02/2025).

Dalam proses sidang lapangan tersebut Pengadilan Negeri Sintang menghadirkan Penggugat dan tergugat yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing serta para saksi dari kedua belah pihak.

Tak hanya itu, dalam kasus perampasan lahan hak PT.IMP tersebut Pengadilan Negeri Sintang juga membawa tim dari ATR/BPN Kabupaten Melawi.

Dalam proses sidang setempat Pengadilan Negeri Sintang meminta penggugat dan tergugat untuk melihat dan memeriksa 7 (tujuh) titik patok pada lahan yang disengketakan sekaligus dikonfirmasikan kepada kepada saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Pemeriksaan awal dilakukan pada titik patok pertama (P1) dan saksi kedua belah pihak menyatakan sama persis. Saat hendak melihat posisi patok kedua (P2), majelis Hakim bertemu dengan tim dari ATR/BPN Kabupaten Melawi dan salah satu petugas dari ATR BPN Kabupaten Melawi mengatakan bahwa alat ukur yang dibawa mengalami kerusakan sehingga tidak bisa mengakap signal atau jaringan. Namun proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Pada saat tiba di lokasi P2 didapati ada perbedaan antara saksi penggugat dan saksi tergugat. Dimana menurut saksi tergugat bahwa patok P2 bukan seperti yang ditunjukkan oleh penggugat. Melainkan masih berjarak lebih kurang 50 meter dari patok P2 yang diklaim oleh penggugat sehingga tidak menemui kesepakatan karena jalan menuju P2 yang ditunjukkan oleh saksi tergugat jalannya sudah tertutup oleh semak belukar.

“Dulu ini jalan besar, tapi patok tersebut bukan disini kurang lebih 50 meter dari sini,” ujar saksi tergugat kepada majelis hakim.

Karena patok P2 tidak dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi tergugat dikarenakan kondisi jalan sudah tertutup, pemeriksaan dilanjutkan menuju patok P3. Saat dikonfirmasi oleh majelis hakim kepada penggugat dan saksi tergugat. Penggugat menyatakan bahwa posisi patok P3 sudah benar. Sementara dari saksi tergugat bahwa tidak ada patok di lokasi yang ditunujukkan oleh penggugat. Menurut saksi tergugat bahwa patok P3 jauh dari yang di klaim oleh penggugat.

“Sudah tiga kali saya melakukan pengukuran dengan GPS, dulu tidak ada patok di sini, ini hanya perlintasan saja, tapi batas memang sesuai peta lokasi penanaman sawit tapi patoknya bukan disini, masih jauh dari sini,” ungkap saksi tergugat.

Karena medan menuju patok P3 juga tidak bisa di jangkau, pemeriksaan dilanjutkan menuju lokasi patok P4. Setibanya di lokasi patok P4 penggugat menunjukkan patok batas P4 namun di bantah oleh saksi tergugat bahwa patok P4 bukan disini melainkan berdekatan dengan jalan eks Inhutani III.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan menuju lokasi patok P5, P6 dan P7. Ketiga lokasi tersebut tidak ada patok karena berbatasan langsung dengan hutan adat Desa Sebaju dan disepakati kedua belah pihak yang bersengketa.

Menurut saksi tergugat peta yang dibuat oleh penggugat adalah peta baru yang dibuat setelah penanaman pohon sawit.

“Hanya satu patok saja yang di pasang pada awal pengukuran lahan, yang di dekat pos atau portal selebihnya pengukuran dilakukan dengan GPS dan tanda batas pohon alam yang dikupas kulitnya. Tidak ada patok seperti saat sidang lapangan. Yang ditunjukkan oleh penggugat semua patok baru,” tegasnya.

Usai melakukan pemeriksaan tujuh (7) patok batas dalam perkara perdata tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Imron Rosyadi meminta kedua belah pihak untuk mengupload kesimpulan hasil sidang lapangan sebelum pukul 14.00 WIB pada Rabu, (26/02/2025) mendatang.

“Kalau mau di upload nanti malam juga tidak apa-apa yang penting sebelum tanggal 26 Februari 2025 sebelum jam 14.00 WIB.,” ujar Imron Rosyadi.

Imron juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah menghadiri Sidang Lapangan Setempat, terutama kepada Kepolisian Resort Melawi yang turut memberikan pengamanan dalam Sidang tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *