Kabarnusa24.com _ Bondowoso | Setelah eks wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh kajari D Fikri, kasus dana hibah ke 69 ponpes, kini MH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Bondowoso, Selasa (18/2/2025).
Dijelaskan oleh kajari D Fikri peran MH ini sangat aktif terhadap pencairan dana hibah. “MH ini ketua yayasan. MH ini yang membuatkan proposal pengajuan dana hibah terhadap 69 ponpes, ” Kata Kajari . Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 Miliar. Modus nya, setiap pesantren mendapatkan bantuan sebesar Rp 75 juta. Namun, pesantren dapat cuma Rp 25 juta. Sisa nya yang Rp 50 juta diambil Irwan Bachtiar Rachmat yang diberikan ke pesantren dalam bentuk mebeler. Namun harganya sudah di mark-up (lebih mahal dari harga pasar). Bahkan ada pesantren yang sampai saat ini tidak menerima mebeler.
Tentu saja, perbuata MH ini atas perintah Irwan Bachtiar Rachmat. Sehingga negara mengalami kerugian sekitar 2,3 Miliar. Perbuatan irwan Bachtiar Rachmat ini dikatakan sempurna atas bantuan orang lain. Kini, ada dua tersangka dalam kasus itu, yakni Irwan Bachtiar Rachmat dan MH. (Eko/AR).