Kabarnusa24.com Bandung-Untuk menyerap aspirasi warga, Kecamatan Buahbatu menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Pada tahun 2024 lalu, realisasi usulan Musrenbang tahun 2023 RKPD tahun 2024 mencapai 96,96 persen.
Realisasi ini sudah termasuk dalam 4 kelurahan di antaranya Kelurahan Margasari (86,31 persen), Kelurahan Cijawura (99,59 persen), Kelurahan Sekejati (96,86 persen), dan Kelurahan Jatisari (97,73 persen).
“Pelaksanaan Musrenbang telah dilaksanakan secara berjenjang. Mulai kegiatan tingkat RW, rembug warga dan tingkat kelurahan,” ujar Camat Buahbatu, Edy Juhendi pada kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Buahbatu di Hotel Luminor, Senin 17 Januari 2025.
Ia mengungkapkan, masyarakat lebih mengetahui persis permasalahan di lapangan. Sehingga pembangunan bisa lebih tepat sasaran.
“Penyampaian aspirasi pembangunan ini buttom up, dilakukan dengan Musrebanng dan Reses. Adapun data realisasi usulam Reses tahun 2023 RKPD tahun 2024 mencapai 94,42 persen,” bebernya.
Sementara itu, data usulan Musrenbang tahun 2025 RKPD tahun 2026 sebanyak 96 usulan. Setiap kelurahan pun memiliki usulan yang bervariatif.
“Terdapat 96 usulan tahun ini, mulai dari ekonomi, infrastruktur dan sosial budaya. Kita terus upayakan ini untuk terealisasi agar pembangunan di wilayah berjalan optimal,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara mengatakan, dalam kegiatan Musrenbang perlu dipekuat perencanaan yang matang
“Pembicaraan ini perlu kita kuatkan, karena kadangkala suka lupa perencanaan dan penganggaran. Pada kegiatan Musrenbang baiknya bukan angka atau anggaran, tapi tujuan yang akan direncanakan,” tuturnya.
“Perlu melakukan sinkronisasi program untuk efisiensi dan efektivitas biaya anggaran. Anggaran yang efektif, akan terasa sasaran dan manfaatnya bagi masyarakat,” imbuh Koswara.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menerangkan, terdapat payung hukum yan menjelasakan tentang Musrenbang yaitu undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Undang-undang ini dibuat untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan sasaran pembangunan.
Selain itu, undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
“Masyarakat bisa mengawal dan mengawasi pembangunan, sehingga berperan aktif dalam kebijakan publik itu. Kita upayakan dalam Musrenbang ini mampu terealisasi, jika belum maka bisa diupayakan dalam rencana lain yang matang dan bermanfaat,”fajar