Tutup
BeritaDaerah

Klaim Asuransi ditolak, Ahli Waris Nasabah BPR KMI Ngadu ke OJK

13
×

Klaim Asuransi ditolak, Ahli Waris Nasabah BPR KMI Ngadu ke OJK

Sebarkan artikel ini
Suryani Istri Nasabah-Debitur BPR KMI@Kabarnusa24.com
Suryani Istri Nasabah-Debitur BPR KMI@Kabarnusa24.com

Kabarnusa24.com, KABUPATEN BEKASI | MIRIS terikait  manajemen perbankan yang tidak memihak kepada Nasabah atau Debitur sehingga Debitur mengalami kesulitan  melakukan klaim asuransi dan akhirnya ditolak oleh asuransi Reliance Life.

Nopi Sudewo Debitur BPR KMI (Kredit Mandiri Indonesia) cabang Cakung Jakarta Timur, yang telah meninggal dunia pada 19 Maret 2024 karena sakit, pada tanggal 28 Maret  Teguh Trisadji ayah dari Debitur (Almarhum Nopi Sudewo) mendatangi ke BPR KMI cabang Cakung  untuk melaporkan meninggal nya Nasabah Nopi Sudewo dan pada bulan April 2024 keluarga  Nasabah mendapatkan info bahwa klaim  asuransi nya sudah di daftarkan.

Pada 07 Mei 2024 Klaim Asuransi masih tahap antrean, 28 Mei 2024 tinggal menunggu persetujuan, pada 2 Oktober 2024 surat  penolakan klaim asuransi di terima keluarga Nasabah/Debitur dengan alasan karena Tertanggung (Debitur)  masuk asuransi dengan keadaan tidak sehat, memiliki riwayat ginjal sejak 9 bulan dan hipertensi sejak 3 tahun lalu sesuai informasi dan keterangan  dari RS Sentra Medika Cikarang.

Suryani Keluarga Nasabah/Debitur (Istri/Almarhum) masih terus  membayar angsuran sebesar Rp.5.237.000.-00 (Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah). terang, Suryani kepada Media.(Rabu19/02/2025).

Lanjut Suryani  mengungkapkan bahwa saat pengajuan pendaftaran asuransi pihak nya selaku Nasbah kurang diberikan informasi yang lengkap terkait asuransi tersebut dan bagaimana mengklaimnya, sehingga saat ini Nasabah merasa diragukan apa lagi Nasabah sudah  membayar asuransinya, ungkapnya.

Erlan selaku Kepala Cabang KMI  Cakung saat bertemu Suryani menjelaskan bahwa klaim asuransi Nasabah di tolak dan pihak Asuransi Reliqnce telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil keputusan Klaim, dan kewajiban ahli waris untuk membayar angsuran sampai  lunas, ucap nya.

Pihak ahli waris keluarga Nasabah Suryani kembali   mengajukan permohonan klaim  untuk banding namun data  polis asuransi dan pendaftaran asuransi yang dipinta kepada pihak BPR KMI tidak kunjung  di berikan.

Akhirnya pada 13 Februari Suryani didampingi awak media melakukan pengaduan ke OJK di Jakarta dan saat ini pengaduan tersebut sedang di proses di Budang Perlindungan Konsumen OJK. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *