Tutup
BeritaDaerahHukum & KriminalKesehatan

Parah !! Klinik Ilegal Milik Mus Mulyadi di Sukaharja Telah Lama Beroperasi

7047
×

Parah !! Klinik Ilegal Milik Mus Mulyadi di Sukaharja Telah Lama Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Parah !! Klinik Ilegal Milik Mus Mulyadi di Sukaharja Telah Lama Beroperasi
Rumah Praktek Klinik Mus Mulyadi di Duga Tidak kantongi Izin Tempat dan Praktek Klinik Kesehatan di Sukaharja, Sindang Jaya - Tanggerang (foto. SAH)

Kabarnusa24.com | TANGGERANG – Praktek klinik Mus Mulyadi yang berlokasi di kampung Waru 02, Rt.07 Rw.04, Desa Sukaharja, kecamatan Sindang Jaya, kabupaten Tangerang, provinsi Banten diduga kuat tidak memiliki izin atau Ilegal sejak lama.

Jam operasional klinik Mus Mulyadi dibuka 24 jam melayani pemeriksaan kesehatan, pengobatan pasien dan rawat inap pasien ditangani langsung oleh Mus Mulyadi lulusan dari Akademi Perawat Kesehatan (AKPER) dan Istrinya yang seorang Bidan tanpa adanya tenaga medis Dokter Jaga untuk memeriksa pasien.

Dalam menjalankan Prakteknya klinik Mus Mulyadi dikeluhkan salah seorang warga yang berinisial Br (51) asal kampung Putat pernah menjadi korban praktek ilegal di klinik Mus Mulyadi, saat itu dirinya sedang keluhkan sakit demam dan mencari Tempat pengobatan dengan biaya terjangkau.

“Ketika panas badan, saya disuruh tetangga yang katanya murah biayanya untuk periksa kesehatan ada di klinik Mus Muslyadi. ketika datang berobat, saya tanpa di diagnosa terus langsung disuntik saja, kemudian saya langsung di infus, waktu jarum infusannya sudah terpasang di tangan saya, lalu infusan kabelnya disuntik, tangan saya pun ikut disuntik. Akhirnya melentus kulit badan saya.

Saya sempat satu hari satu malam dirawat di klinik Mus mulyadi. Saya kaget disuruh bayar biaya hampir 2 juta. Akhirnya Setelah itu saya putuskan untuk berobat kembali ke Rs. Sari Asih Sangiang dan saya di rawat selama lima Malam, alhamdulillah saya sembuh. Coba waktu itu kalau saya masih diem ajah di rawat Mus Mulyadi saya bisa mati.” Tutur Br (51) asal kampung Putat pasar Kemis saat di wawancara media pada Kamis (20/2/2025).

Adanya dugaan Praktek klinik ilegal Mus Mulyadi diketahui tak memiliki izin diketahui oleh petugas Uptd Puskesmas Sindang Jaya ketika melakukan sidak ke klinik setelah menerima banyaknya aduan dari masyarakat kepada Uptd Puskesmas Sindang Jaya.

“Di Uptd Puskesmas Sindang Jaya telah banyak menerima aduan dari masyarakat terkait adanya prakatek klinik Mus Mulyadi, lalu kami adakan sidak kelokasinya, dilokasi ruangan klinik disana saat itu di temukan banyak pasien yang sedang jalani pengobatan rawat inap tanpa adanya Dokter Jaga, saat kami tanyakan kelengkapan izin prkatek klinik dan lainnya tidak bisa menunjukan administrasi perizinanya.” Kata dr. Dulfitri mewakili Kepala Puskesmas Sindang Jaya saat ditemui kepada awak media pada Kamis (20/2/2025).

dr. Dulfitri menambahkan, dirinya sempat melayangkan teguran dan imbauan, namun disebabkan praktek klinik Mus Mulyadi yang diduga dibekingi mantan oknum anggota Dprd Kabupaten Tanggerang, sehingga menyebabkan dirinya pernah dipanggil oleh dinas kesehatan kabupaten Tanggerang dituduh telah menutup praktek klinik Mus Mulyadi padahal sudah jelas banyak korbanya yang melapor.

“Teguran sudah di sampaikan kepada klinik tersebut, pada prakteknya sudah nyata melanggar aturan perundang-undangan yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah, karena didalamnya sudah ada rawat inap dan tidak adanya dokter jaga tidak memiliki legalitas izin klinik, selain itu juga telah disampaikan agar klinik mengurus perizinannya untuk praktek dokter atau izin klinik rawat inap. Imbauan dari saat sidak waktu itu hingga saat ini tidak di hiraukan. Mungkin karena merasa sudah kuat dibekingi oknum mantan anggota Dprd yang akhirnya Uptd Puskesmas Sindang Jaya dituduh telah melakukan penutupan.” Ujarnya.

Diketahui, Mus Mulyadi saat ini merupakan penjabat kepala Desa Sukaharja yang sudah sepantasnya mengetahui aturan per Undang-undangan yang mengatur pendirian klinik pengobatan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

[SAH – RED]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *