Kabarnusa24.Com PALI-Sumsel_
Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam Operasi Pekat 1 Musi, Rabu (19/2/2025) pukul 15.30 WIB.
Dua tersangka, Hendi Saputra alias Ndit (30) dan Ledi Anto (28), diringkus di rumah Ledi Anto di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Penangkapan ini menjadi salah satu keberhasilan Polres PALI dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 4,01 gram serbuk putih yang diduga sabu,5 butir pil ekstasi dengan berat 2,24 gram,1 kotak rokok berisi perlengkapan narkotika,1 timbangan digital,1 bal plastik klip bening kecil, dan 2 unit ponsel milik tersangka.
Barang bukti tersebut ditemukan di lantai sekitar satu meter dari posisi kedua tersangka saat dilakukan penggeledahan.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K,M.H,menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah Ledi Anto.
“Informasi dari warga menyebutkan bahwa lokasi ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh kedua tersangka.Anggota kami segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenarannya,”ujar AKBP Khairu Nasrudin.
Dipimpin langsung oleh Kanit Idik Satresnarkoba, IPDA Eduwar Fahlefi, S.H, M.Si, tim berhasil melakukan penggerebekan dan menemukan kedua tersangka di dalam rumah.
“Kami temukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa keduanya adalah pengedar narkoba. Mereka kini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tambahnya.
Warga Desa Simpang Tais mengaku lega atas penangkapan ini,salah satu tokoh masyarakat Suryadi,menyampaikan apresiasinya kepada Polres PALI.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang sigap menanggapi keluhan warga. Semoga ke depannya desa kami semakin aman dari pengaruh narkoba,”ucapnya.
AKBP Khairu Nasrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi target operasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,”tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres PALI untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Polres PALI mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah mereka.
“Tanpa dukungan masyarakat,tugas kami tentu akan lebih berat.Kami berharap warga tidak ragu untuk melaporkan segala hal yang mencurigakan,”tutup Kapolres.
(Usm)