Kabarnusa24.Com PALI-Sumatra Selatan –
Pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mess PT. Sriwijaya Distribusindo Raya (SDR) yang berlokasi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Korban, ROY MAHENDRA, mendapati sepeda motor Honda Revo miliknya dengan nomor polisi BG 5170 JBB hilang dari teras mess. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000 dan segera melaporkannya ke Polres PALI.
Kronologis Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menerima informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi. Beliau kemudian memerintahkan Kanit I Pidum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah memastikan lokasi pelaku, tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh AIPDA Paryanto berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 5170 JBB, nomor rangka M1JBK114MK765928, nomor mesin JBK1E-1762410, tahun pembuatan 2021, atas nama PT. Sriwijaya Distribusindo Raya dan 1 buah kunci kontak sepeda motor tersebut.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga memudahkan kami dalam mengungkap kasus ini dengan cepat,” ujar beliau.
Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres PALI dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka.
Polres PALI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kejahatan.
Jika mengetahui atau mengalami kejadian yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor bantuan polisi di 0813-7000-2110.
“Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan wilayah Kabupaten PALI dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.” Pungkas Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi S.H.,M.H.
(Sumber Polres PALJ)
(Usm)